Jakarta, 30 Januari 2026 — LBH Jakarta menyelenggarakan kegiatan “Penandatanganan MOU Pro Bono Clearinghouse 2026-2027” bersama 13 pemberi bantuan hukum yang terdiri dari Advokat Individu dan Kantor Hukum (Advokat PCH).
Pro Bono Clearinghouse merupakan upaya LBH Jakarta bersama advokat lain untuk menjawab kebutuhan akses keadilan bagi masyarakat yang saat ini masih timpang. Sepanjang tahun 2025, LBH Jakarta menerima 808 pengaduan dari para pencari keadilan. Jumlah ini meningkat 31,93% dibandingkan dengan tahun 2024. Kerjasama ini juga sebagai bentuk perluasan Gerakan Bantuan Hukum Struktural (GBHS) dan penerapan kewajiban pro bono advokat.
Advokat PCH akan terlibat dalam layanan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, rujukan pembuatan dokumen hukum, maupun rujukan pendampingan hukum bagi para pencari keadilan yang membutuhkan, sebagaimana yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Link dokumentasi: Dokumentasi Foto






