Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai kepolisian salah prosedur tentang penahanan MR. Kepolisian menyebut MR berusia 19 tahun, padahal dia baru berumur 16 tahun.
“Polsek Metro Gambir tak berhak menahan MR,” kata Hardi Firman, pengacara publik dari LBH Jakarta, saat menjenguk MR di Mepolsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).
Menurut Hardi, Polsek Gambir menyandarkan KUHAP sebagai dasar penahanan MR. Padahal, bagi anak di bawa 18 tahun mekanisme hukum diatur khusus dalam UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pasal 32 ayat 2 UU SPPA menyebut panahanan terhadap anak dapat dilakukan atas tindak pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. MR dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan dan penganiayaan berat maksimal 5 tahun,” terang Hardi.
Hardi menuntut MR segera dibebaskan. MR terang-terang masih di bawah umur. Kalau pun harus ditahan, penahaman MR tak boleh lebih dari 15 hari.
“Orangtua sudah bawa dokumen lengkap dari ijazah sampai KK yang menerangkan MR masih di bawah umur. Kami tetap menghormati proses hukum MR, tapi kami ingin kedepankan Diversi yakni penyelesaian di luar peradilan pidana,” ungkapnya.
MR dibui karena dituduh menyabet Briptu MA, anggota Polsek Teluk Naga, Tangerang, dengan taring babi saat Konser Rakyat di Monas, 20 Oktober 2014. MA luka di bagian dagu dan sempat dirawat di RS Tarakan. (metrotvnews.com)