Selasa (20/08), sidang gugatan Penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur memasuki agenda pembuktian. Namun dari para pihak yang hadir, baru pihak Penggugat dan pengusaha, sebagai Tergugat Intervensi, yang menyerahkan alat bukti surat. Sementara, perwakilan dari pihak Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak menyerahkan alat bukti sama sekali.
Dalam sidang dengan nomor perkara 062/G/2013/PTUN-JKT tersebut, pihak Gubernur Provinsi DKI Jakarta menyatakan ketidaksiapannya tanpa memberitahukan alasan yang jelas. Atas sikap tersebut, terlihat kekecewaan dari puluhan buruh yang hadir di ruang persidangan.
Namun demikian, agenda sidang tetap dilanjutkan dengan penyerahan dan pemeriksaan kelengkapan alat bukti yang diajukan Penggugat dan Pengusaha. Hal ini dimaksudkan agar sidang tidak terlalu banyak memakan waktu.
Dalam keterangan lanjutannya pada majelis hakim, LBH Jakarta sebagai kuasa hukum dari Penggugat menyatakan masih akan menyerahkan tambahan alat bukti. Untuk itu, pada akhir sidang, majelis hakim pun memutuskan sidang selanjutnya masih dengan agenda penyerahan alat bukti dan akan dilaksanakan pada Selasa (27/08).
Sebagaimana diketahui, gugatan yang diajukan Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (SPN) tersebut bermula dari dikeluarkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan penangguhan upah yang diajukan oleh tujuh perusahaan di Jakarta. Atas keputusan tersebut, pihak buruh merasa hak atas upah layak yang mesti mereka terima terlanggar.
Atas dasar itulah, dengan diwakili oleh serikat pekerja, mereka mengajukan gugatan atas dikeluarkannya Keputusan Gubernur tersebut. Hal ini pun tak lepas dari fakta bahwa keputusan tersebut berdampak pada lebih dari sebelas ribu buruh.