Dilansir Matamassa, masa kampanye pemilihan presiden 2014 saat ini rentan akan pelanggaran. Laporan yang masuk pada Matamassa, diketahui telah terjadi 57 pelanggaran dalam pemelihan presiden kali ini. Pelanggaran yang banyak diketahui adalah adalah pelanggaran pidana berbau SARA yang mengenai calon presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia, Umar Idris, di Gedung Pengawas Pemilu, Jakarta (19/6).
“Di sini, kami mendapatkan 16 laporan pidana dalam pelbagai bentuk yang berkaitan dengan isu SARA. Ada yang dalam bentuk SMS, poster, buku, yang semuanya menyebutkan, calon nomor dua beragama Kristen, dibiayai pengusaha Cina, dan seterusnya,” kata Umar.
Dari 57 laporan pelanggaran pemilu yang diterima Matamassa, 32 di antaranya pelanggaran administratif. Dari 32 pelanggaran administratif itu, 16 merupakan pelanggaran administratif yang dilakukan kubu Jokowi. Sementara itu, 23 lainnya dilaporkan kubu Prabowo Subianto, “Ada empat pelanggaran yang dikategorikan tak dilakukan kedua pihak,” tambahnya.
Sejauh ini, 57 laporan yang diterima Matamassa berasal dari Jember, Jawa Timur, `dan Nusa Tenggara Timur. “Meskipun pada pilpres kali ini kami membuka kanal ke jaringan bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), LBH Jakarta dan YLBHI, Transparency Indonesia, lalu LBH Pers di banyak daerah,” lanjutnya.
Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron menyampaikan, banyak kegiatan yang tak dikoordinir tim kampanye karena bentuk partisipasi masyarakat dalam konteks kampanye. “Nah, itu kami tegaskan, tim kampanye harus mampu mengkoordinir orang-orang yang hari ini aktif untuk memenangkan kedua pasangan calon. (www.rumahpemilu.org)