Siaran Pers
Tim Advokasi Hak atas Air
Tak Kunjung Membawa Surat Kuasa pada Sidang Keterbukaan Informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tidak Serius dalam Transparansi Pengelolaan
Air Bersih di Jakarta
Tim Advokasi Hak atas Air mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta terhadap Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta terkait addendum (perubahan) perjanjian kerjasama PDAM DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta. Sengketa informasi publik tersebut dilatarbelakangi oleh sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak kunjung memberikan informasi publik tentang isi Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta yang menjadi landasan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama Antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta.
Kamis, 28 Mei 2021, sidang perdana sengketa informasi publik dilangsungkan. Pada sidang tersebut Majelis Hakim meminta para pihak menunjukan legal standing atau dasar hukum kehadiran para pihak. Namun, perwakilan pemerintah provinsi DKI Jakarta hadir tanpa Surat Kuasa yang menjadi dasar kehadirannya pada sidang tersebut. Perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdalih bahwa surat kuasa tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan. Hal ini membuat majelis komisioner harus menunda proses persidangan selama satu minggu.
Kamis, 03 Juni 2021, sidang kembali dilangsungkan dengan agenda yang sama, yakni memeriksa legal standing dan dasar hukum kehadiran para pihak. Namun, lagi-lagi perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hadir tanpa surat kuasa dengan alasan bahwa surat kuasa belum ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menunjukan tidak seriusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya transparansi pengelolaan air di DKI Jakarta. Lembaga negara setingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya memahami betul bahwa surat kuasa merupakan syarat utama kehadiran perwakilannya di muka persidangan. Namun, ketidaksiapan surat kuasa dalam 2 kali persidangan tidak menunjukan pemahaman tersebut. Lebih lagi, hal ini juga menunjukan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak menghormati Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sebagai lembaga yang memeriksa sengketa ini.
Berdasarkan uraian yang telah disampaikan di atas, Tim Advokasi Hak atas Air yang tergabung dalam Koalisi Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk:
- Menghormati proses sidang sengketa informasi publik terkait addendum perjanjian kerjasama antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta yang disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 891 Tahun 2020;
- Memberikan dokumen Addendum Perjanjian Kerja Sama antara PD PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta kepada publik;
- Gubernur DKI Jakarta bersikap transparan, parsitipatif, dan taat hukum dalam pengelolaan air Jakarta.
Jakarta, 5 Juni 2021
Tim Advokasi Hak atas Air