Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea melihat tidak ada keterbukaan terhadap kebijakan moratorium reklamasi.
“Kalau terbuka, kita akan tahu pelanggaran dan masalah reklamasi, penegakan sanksi dan bagaimana pemulihan,” kata Tigor saat jumpa pers di sekretariat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Jakarta, Minggu (8/5).
Ia menilai sejak ada keputusan moratorium tidak ada keterbukaan tentang siapa saja yang terlibat dalam tim, langkah yang akan dilakukan, maupun partisipasi masyarakat.
Padahal keterlibatan masyarakat dan keterbukaan tersebut diperlukan karena moratorium akan menjamin kehidupan nelayan dan lingkungan di Teluk Jakarta.
Moratorium pun dinilainya tidak berguna bila kegiatan terkait proyek reklamasi masih berlangsung.
Ia berpendapat perlu pengawasan karena kegiatan masih berlangsung di pulau reklamasi.
Oleh karena itu, ia berharap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli bertindak secara tegas terkait moratorium reklamasi Teluk Jakarta. (antaranews.com)