LBH Jakarta Membuka Posko Bantuan Hukum Korban Banjir Jabodetabek
Banjir yang melanda Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 1-3 Januari 2019 terjadi di 182 titik. Dampak bencana banjir tahun ini jauh lebih besar dibandingkan dengan bencana banjir besar sebelumnya. Akibat bencana banjir tersebut, perhitungan sementara 53 orang meninggal dunia karena tenggelam, tersetrum, tertimpa tanah longsor serta 1 orang hilang. Sebanyak 397.171 orang mengungsi. Harta benda milik warga juga tidak sedikit yang rusak atau hilang akibat terseret maupun terendam banjir.
Di samping faktor alam, terdapat dugaan kuat adanya kelalaian pemerintah dalam mencegah terjadinya bencana banjir. Pemerintah, baik pusat atau daerah di wilayah terdampak (DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat) justru saling lempar tanggung jawab atas bencana banjir tersebut. Padahal jika mengacu pada pasal 5 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa pemerintah (pusat) cq. Presiden dan pemerintah daerah cq. Gubernur, Walikota maupun Bupati bersama-sama menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana baik dalam situasi sebelum bencana, ketika terdapat potensi bencana maupun tindakan yang harus segera setelah terjadi bencana.
Sebelum terjadinya bencana, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diamanatkan oleh UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk melakukan beberapa tahapan kegiatan seperti: dalam situasi tidak terjadi bencana seharusnya dilakukan pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis resiko bencana dan pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang serta kegiatan lainnya. Sedangkan dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana harus diadakan tahapan kegiatan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana.
Pasca bencana, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib dan bertanggung jawab melakukan tahapan Rehabilitasi/pemulihan dan rekonstruksi terhadap korban.
Rehabilitasi sebagaimana pasal 58 UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah kegiatan:
a. perbaikan lingkungan daerah bencana;
b. perbaikan prasarana dan sarana umum;
c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d. pemulihan sosial psikologis;
e. pelayanan kesehatan;
f. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g. pemulihan sosial ekonomi budaya;
i. pemulihan keamanan dan ketertiban;
j. pemulihan fungsi pemerintahan; dan
k. pemulihan fungsi pelayanan publik.
Sedangkan rekonstruksi adalah kegiatan:
a. pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya
masyarakat;
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan
peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
e. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi
kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
g. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
h. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
Selain itu, merujuk UU Penanggulangan Bencana Setiap orang berhak untuk:
a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;
b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.
d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial;
e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan
f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
Sedangkan setiap orang yang terkena bencana berhak untuk:
– mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
– memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Atas dasar hal tersebut, LBH Jakarta mengambil sikap untuk:
- Menuntut pemerintah, baik pusat maupun daerah, menjalankan amanat UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terkhusus dalam hal penanggulangan bencana pada pascabencana bagi korban banjir Jabodetabek yaitu kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana telah dijelaskan di atas;
- Menuntut pemerintah menyediakan saluran atau mekanisme yang transparan dan akuntabel, baik informasi maupun sarana prasarana dalam penanggulangan bencana agar tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah, terhadap korban bencana banjir Jabodetabek dapat terlaksana dengan baik dan dapat diawasi oleh publik;
- Kami akan melakukan pengawasan bersama masyarakat untuk memastikan pemerintah melaksanakan tanggung jawabnya terhadap para korban banjir Jabodetabek;
- Kami akan mengambil langkah hukum baik litigasi maupun non litigasi yang diperlukan bilamana pemerintah tidak melaksanakan tanggung jawab kepada korban bencana banjir Jabodetabek;
- Pemerintah baik Pusat dan Daerah dengan partisipasi Masyarakat wajib mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaan Penanggulangan Bencana khususnya Banjir agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Berkenaan dengan tanggung jawab pemerintah, serta pengawasan dan partisipasi masyarakat terhadap tanggung jawab Pemerintah di atas, LBH Jakarta membuka posko pengaduan bagi seluruh warga yang terlanggar haknya dan dirugikan atas bencana banjir Jabodetabek untuk melakukan langkah hukum bersama.
Untuk itu, kami membuka Posko Pengaduan yang beroperasi Senin – Kamis, pukul 09.30 – 15.00 WIB, di Jalan Diponegoro, No 74, Menteng, Jak-Pus. Korban diharapkan membawa bukti-bukti terkait yang akan kami verifikasi kemudian.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di 021-3145518.