Pers Release No.: 919/SK/LBH/VII/2014
Setiap menjelang Lebaran/perayaan hari raya kaum buruh di Indonesia selalu dihadapkan dengan permasalahan tentang pelaksanaan THR. LBH Jakarta setiap tahunnya membuka Posko pengaduan THR bagi para pekerja/buruh yang merasa upah pembayaran THRnya tidak dibayarkan oleh pihak pemberi kerja/pengusaha, posko ini dibuka pada tanggal 13 juli 2014 sampai pada tanggal 25 juli 2014. Tahun ini LBH Jakarta menerima Pengaduan 21 Perusahaan yang tidak membayarkan THR dengan jumlah buruh terdampak sebanyak 610 orang.
Jenis pengaduan yang kami terima mulai dari perusahaan telat membayarkan THR, tidak diberikan THR karena masih masa percobaan kerja padahal sudah bekerja lebih dari 6 bulan, karena statusnya pekerja harian lepas, hanya diberikan voucher belanja sebesar 300 ribu rupiah, hanya diberikan uang kebijaksanaan sebesar 50 ribu rupiah sampai 200 ribu rupiah, hanya diberikan uang pulsa sebesar 100 ribu rupiah, dan ada buruh yang dianggap sudah mengundurkan diri oleh perusahaannya. THR merupakan hak dasar bagi kaum buruh dengan masa kerja minimal 3 bulan atau lebih yang harus dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Untuk buruh yang masa kerjanya antara 3 bulan atau lebih namun belum genap 1 tahun maka THR yang diberikan bersifat proporsional yakni jumlah bulan masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan 1 bulan upah sedangkan yang lebih dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah. THR juga dapat diberikan dalam bentuk lain dengan persetujuan pekerja yang jumlahnya tidak boleh lebih dari 25% dari total THR.
Atas pengaduan tersebut LBH Jakarta melakukan respon cepat dengan cara menelfon dan mensomasi untuk mendesak perusahaan melaksanakan kewajibannya membayarkan THR kepada buruhnya, hasilnya sekitar 21 orang sudah dibayarkan THRnya. Tidak membayarkan THR merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Jo. Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Untuk itu LBH Jakarta akan melakukan upaya hukum terkait permasalahan ini seperti melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR ke Pengawasan/PPNS Ketenagakerjaan, mengajukan gugatan warga negara (CLS) untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah agar melindungi dan menjamin hak (THR) warga negaranya atau upaya hukum lainnya. Pemerintah (dhi : Presiden dan Kepala Daerah) harus bertanggungjawab untuk mengawasi dan memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada buruhnya.