Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta ajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Rabu (19/11/2014). Permohonan ini diajukan LBH Jakarta karena Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta tidak memberikan respon yang baik ketika LBH Jakarta meminta informasi terkait lokasi dan titik-titik rencana pembebasan lahan di Jakarta yang akan dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta.
LBH Jakarta menganggap masalah ini harus diselesaikan lewat jalur ajudikasi. Hal tersebut dikarenakan permasalahan yang menyangkut informasi publik khususnya terkait dengan titik-titik lokasi rencana pembebasan lahan di Jakarta ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Kami (LBH Jakarta-red) sudah mengajukan surat permohonan informasi publik sejak tanggal 11 Juni 2014 yang lalu namun Pemda DKI tidak memberikan jawaban. 3 bulan kemudian kami kembali kirimkan surat permohonan yang sama namun kami mendapat respon yang tidak baik,” ungkap Rahmawati Putri Pengacara Publik sekaligus Kuasa Hukum LBH Jakarta.
Agenda sidang pertama di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta ini adalah penyerahan berkas kedudukan para pihak (legal standing). Pada sidang pertama kali ini Tim Biro Hukum Pemprov DKI tidak hadir, namun hal tersebut tak menghambat jalannya persidangan.
Dalam persidangan Majelis Hakim melalui anggotanya Siti Maryam menanyakan kepada LBH Jakarta mengenai ketepatan tanggal-tanggal surat di dalam menyampaikan informasi publik kepada pemohon. Dalam mengajukan sengketa informasi publik, tanggal-tanggal tersebut sangatlah penting karena, jika pemohon terlambat 1 (satu) hari saja menyampaikan permohonan sengketa ke KIP, maka KIP berhak menolak permohonan tersebut.
Dalam sengketa informasi publik, selain tanggal-tanggal tersebut, surat keberatan yang pernah diajukan oleh LBH Jakarta kepada Pemda DKI Jakarta juga menjadi salah satu hal yang penting. Surat keberatan tersebut nantinya akan menjadi salah satu alat bukti yang sah dalam pengadilan.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Dawan, SHI mengatakan bahwa sidang ini akan menjadi sangat menarik karena menyangkut informasi titik-titik pembebasan lahan yang akan dilakukan oleh Pemda DKI. Sidang pertama sengketa informasi publik antara LBH Jakarta dan Pemda DKI ini berakhir tepat pukul 14.00, dan akan dilanjutkan setelah ada pemberitahuan jadwal ajudikasi berikutnya.(OWS)