Siapakah Kaum Tertindas?
Dalam Islam dikenal istilah mustadh’afin ataupun sering juga digunakan istilah dhu’afa, yaitu kaum yang lemah, tidak berdaya, dan tertindas. Makna tersebut tidak berarti kaum yang tertindas hanyalah orang-orang yang secara ekonomi miskin, melainkan juga miskin atau lemah dalam aspek lain, baik itu sipil, politik, sosial, maupun budaya. Secara harfiah, makna penindasan (oppress) adalah membebani dengan pemaksaan yang kejam atau tidak adil atau pengekangan; tunduk pada tugas berat atau keras dari otoritas atau kekuasaan [1].
Membicarakan pemberdayaan kaum mustad’afin atau kelompok tertindas di Indonesia, maka lingkupnya tidak hanya 28,55 juta orang penduduk Indonesia seperti yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), melainkan juga orang-orang miskin yang tidak masuk dalam statistik dan tidak mampu mengakses standar hidup minimum, kelompok minoritas, kelompok masyarakat adat, tahanan politik, buruh, perempuan, dan kelompok lainnya [2]. Dalam perkembangannya, pengertian kemiskinan juga mencakup dimensi kerentanan, ketidakberdayaan, dan ketidakmampuan menyampaikan aspirasi. Jika dikaitkan dengan dimensi Hak Asasi Manusia, berdasarkan penjelasan Pasal 5 ayat (3) UU Hak Asasi Manusia, kelompok rentan antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas. Tidak hanya itu, berbagai organisasi HAM internasional mengkategorikan kelompok rentan adalah perempuan, anak, pengungsi, internally displaced persons, orang tanpa kewarganegaraan, kelompok minoritas, masyarakat adat, buruh migran, penyandang disabilitas, orang tua, penyandang HIV/AIDS, Roma/Gypsies/Sinti, dan kelompok LGBT [3].
Kemiskinan sendiri seringkali dibagi kedalam dua jenis, yaitu kemiskinan struktural dan kemiskinan kultural. Kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang disebabkan karena adanya kebijakan yang membuat miskin, meminggirkan kelompok tertentu sehingga tidak bisa hidup sesuai standar kelayakan ataupun sesuai pilihannya. Sedangkan kemiskinan kultural dianggap sebagai kemiskinan yang terjadi karena budaya malas, tidak bekerja keras, ataupun memiliki etos kerja yang rendah. Penulis sendiri beranggapan bahwa adanya kemiskinan kultural juga disebabkan oleh pemiskinan struktural. Seseorang tidak memiliki etos kerja bisa jadi karena aksesnya terhadap pendidikan dihambat oleh suatu kebijakan.
Bagaimana Bentuk Penindasan?
Menurut Irish Marion Young, terdapat lima bentuk penindasan, yaitu [4]:
- Eksploitasi, yaitu mempekerjakan seseorang atau sekelompok orang tanpa kompensasi yang layak. Misalnya buruh yang diubah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), buruh yang disekap dan dipekerjakan secara paksa tanpa upah, mempekerjakan anak untuk mengemis, memperdagangkan orang, dan lain-lain.
- Marjinalisasi, yaitu mengeluarkan atau meminggirkan seseorang dari sumber daya ataupun suatu manfaat untuk kebutuhan hidupnya. Misalnya mengenyampingkan seseorang untuk bekerja karena merupakan penyandang disabilitas, memiliki keyakinan politik tertentu, berasal dari agama minoritas, dan lain-lain. Contoh lain adalah menolak orang miskin untuk mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan karena tidak memiliki dokumen kependudukan akibat tidak memiliki tempat tinggal permanen.
- Ketidakberdayaan, yaitu penghambatan untuk mengembangkan kapasitas seseorang, kekuatan untuk mengambil keputusan, partisipasi dalam politik, dan mengkritisi keadaan. Paulo Freire berpendapat bahwa ketidakberdayaan adalah bentuk terkuat dari penindasan karena akan membenarkan seseorang untuk menindas kelompoknya sendiri dan kelompok lain. Ketidakberdayaan dapat juga mengakibatkan seseorang merasa tidak tertindas atau terhegemoni oleh penguasa.
- Dominasi Budaya. Dapat dikatakan sebagai akibat dari ketidakberdayaan. Dominasi budaya merupakan suatu keadaan dimana kelompok tertindas percaya bahwa mereka secara natural adalah inferior dan merupakan hal yang normal. Mereka tidak tahu bahwa mereka punya suara dan hak sehingga akhirnya tunduk pada ekspresi budaya, pendidikan, sejarah, dan pengalaman yang dibentuk oleh kelompok superior. Bahkan membicarakan ketertindasan pun merupakan suatu hal yang aneh ketika sudah ada dominasi budaya ini. Internalisasi menjadi kelompok inferior muncul karena ada indoktrinasi dan juga hegemoni. Contoh: orang afroamerica dulu tidak menyadari bahwa mereka punya posisi yang setara dengan orang kulit putih dan kemudian tunduk pada perbudakan ataupun segregasi. Contoh lain yaitu ketika puluhan tahun kita tunduk pada hegemoni dan indoktrinasi orde baru, sehingga membicarakan ketidakadilan pun merupakan suatu yang tidak patut.
- Kekerasan, yaitu bentuk paling jelas dari penindasan, seperti pemerkosaan, penggusuran paksa, pembunuhan diluar proses peradilan oleh Negara, persekusi, dan lain-lain.
Bentuk-bentuk penindasan di atas seringkali tidak berlangsung sendiri, seringkali tumpang tindih atau beririsan satu sama lain. Penindasan tersebut sering dilakukan dengan berbagai latar belakang, misalnya racism, classism, homophobia, sexism, heterosexism, xenophobia, lookism, sizesm, ageis, colonialism, dan lain-lain [5]. Latar belakang tersebut seringkali juga bukan menjadi faktor yang murni, karena keuntungan dan kekuasaanlah yang sering menjadi faktor utama dalam penindasan.
Melawan Penindasan
Untuk memperjuangkan nasib kaum tertindas, Mansour Fakih mengembangkan “Teologi Kaum Tertindas”. Teologi ini dimaksudkan agar kaum tertindas dapat berdiri sendiri, otonom dan mampu menentukan nasibnya sendiri, baik dalam bidang sosial, ekonomi, politik maupun budaya. Melalui teologi kaum tertindas, ada tiga prinsip yang dijadikan sebagai dasar pijakan oleh Mansour Fakih: Pertama, doktrin tauhid. Kedua, doktrin keadilan sosial. Ketiga, doktrin pembebasan. Untuk mendukung proses transformasi, yakni penciptaan hubungan yang secara mendasar baru dan lebih adil, baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial-budaya, maupun gender, ada tiga langkah yang harus dilakukan: Pertama, membangun kesadaran kritis kaum tertindas. Kedua, melakukan advokasi kebijakan publik. Ketiga, membangun gerakan kontra-hegemonik di kalangan tertindas [6].
Advokasi Kebijakan Publik
Salah satu cara untuk membantu kaum yang tertindas adalah dengan melakukan advokasi. Advokasi merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental). Dengan kata lain, advokasi memang bukan revolusi, tetapi lebih merupakan suatu usaha perubahan sosial melalui semua saluran dan piranti demokrasi perwakilan, proses-proses politik dan legislasi yang terdapat dalam sistem yang berlaku [7]. Advokasi dapat dilakukan dengan mengajukan konsep tanding (legal drafting, counter draft, judicial review, dll), lakukan pembelaan (class action, legal standing, citizen law suit, dll), mempengaruhi pembuat dan pelaksana kebijakan (lobbi, negosiasi, mediasi, kolaborasi, dll), pengaruhi pendapat umum (kampanye, siaran/pernyataan, jajak pendapat, selebaran, dll), dan lancarkan tekanan (unjuk rasa, mogok/boikot, pembangkangan sosial, dan aksi massa lainnya) [8].
Pemberdayaan
Tanpa pemberdayaan, advokasi dapat berakibat merugikan orang-orang yang seharusnya dibela. Selain itu advokasi tanpa pemberdayaan hanya akan menimbulkan elit-elit yang akan dikultuskan dan berpotensi menjadi penindas pula. Kelompok tertindas haruslah diberdayakan dan diberikan kesadaran sehingga, menurut Freire, mereka mampu mengungkap kebutuhan mereka sendiri dan mengembangkan strategi-strategi tindak mereka sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Menurut Oxford Dictionary, pemberdayaan adalah memberikan (seseorang) kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau membuat (seseorang) lebih kuat dan lebih percaya diri, terutama dalam mengendalikan hidup mereka dan mengklaim hak-hak mereka [9]. Pemberdayaan haruslah mengarah kepada advokasi untuk perubahan yang berasal dari dan oleh kelompok tertindas itu sendiri.
Bicara pemberdayaan adalah bicara power, kesempatan, otonomi, dan demokratisasi. Menjadi pertanyaan besar, apakah setiap orang yang ingin membantu kelompok tertindas ingin juga melakukan pemberdayaan terhadap kelompok tertindas tersebut? Apakah mereka rela memberikan power kepada kelompok tertindas tersebut kemudian menjadi tidak begitu berperan lagi? Jika mereka pengacara, apakah mereka rela masyarakat menjadi mandiri untuk memperjuangkan kasusnya? Aktivis, pengacara, ataupun pendamping masyarakat seringkali terhanyut dalam panggung besar menjadi pahlawan kelompok tertindas dan menempatkan kelompok tertindas tersebut sebagai pemeran pembantu atau sebagai kru panggung saja.
Pemberdayaan Hukum
Salah satu bentuk pemberdayaan untuk kelompok tertindas adalah pemberdayaan hukum. Pemberdayaan Hukum adalah menguatkan kapasitas semua orang untuk memperjuangkan haknya, baik secara individu, maupun sebagai anggota dari komunitas/masyarakat. Pemberdayaan hukum adalah mengenai keadilan akar rumput (grassroot justice), hukum tidak hanya tertulis di buku atau berada di ruangan sidang, melainkan dapat diakses dan berarti untuk masyarakat biasa [10].
Dalam bantuan hukum struktural, pemberdayaan hukum merupakan suatu unsur penting yang tidak boleh ditinggalkan [11]. Pemberdayaan hukum bahkan lebih penting dari sekedar gugat menggugat ataupun memenangkan suatu perkara di pengadilan. Pemberdayaan hukum harus mampu membuat kelompok tertindas menjadi mandiri untuk melakukan advokasi perubahan dan mendapatkan keadilan struktural. Karenanya pemberdayaan hukum seringkali melampaui ilmu hukum sendiri, menembus ilmu sosial, ekonomi, politik, dan ilmu lainnya.
Dalam pemberdayaan hukum, pengacara seringkali rancu perannya karena mirip dengan peran aktivis yang turun ke akar rumput. Pengacara tidak hanya melakukan kegiatan persidangan, tetapi juga melakukan pemberdayaan kepada kelompok tertindas dan bahkan hidup bersama mereka. Siapapun dapat berperan dalam pemberdayaan hukum; pengacara, aktivis, paralegal, buruh, petani, tokoh masyarakat, anak, perempuan, mahasiswa, pelajar, ustadz, pedagang, ibu rumah tangga, supir, pekerja rumah tangga, anak jalanan, pekerja seks komersil, pekerja seni, dan lain-lain.
Adapun bentuk pemberdayaan hukum antara lain:
- Street law, yaitu suatu pendekatan untuk mengajarkan praktek hukum ke komunitas akar rumput menggunakan metodologi interaktif [12]. Materi yang diajarkan antara lain kesadaran mengenai hak asasi manusia, hak sipil, prinsip demokrasi, resolusi konflik, hukum pidana, hukum perdata, perburuhan, hukum keluarga, narkotika, hingga hukum konsumen. Street law ini pada awalnya berkembang di Washington DC untuk memberikan pemahaman hukum kepada murid SMA, kemudian berkembang ke berbagai belahan dunia. Di Polandia, street law bahkan menjadi mata kuliah fakultas hukum yang mendapatkan SKS.
- Clinical legal education, yaitu suatu metode pengajaran hukum dimana mahasiswa hukum mempelajari dan mempraktekkan hukum untuk membela kepentingan publik melalui klien yang meminta bantuan fakultas hukum untuk mengadvokasi kasusnya. Clinical legal education ini berbeda dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang berada di setiap fakultas hukum, karena mahasiswa diberi kredit atau SKS dalam keterlibatannya. Subjek pemberdayaan dalam clinical legal education ini bukanlah masyarakat, melainkan mahasiswa hukum yang diharapkan memiliki kesadaran untuk membantu masyarakat tertindas, dan dalam sebagian clinic juga dituntut untuk memberdayakan masyarakat.
- Pendidikan kritis, yaitu pendidikan tematik dan terencana untuk menimbulkan kesadaran kepada masyarakat mengenai hak-haknya. Misalnya pendidikan hak asasi manusia, pendidikan politik, pendidikan advokasi, pendidikan hak ekosob, sipol, dan lain-lain.
- Ghost lawyer, yaitu metode pembelaan sekaligus pemberdayaan kepada masyarakat tertindas dimana masyarakat tersebutlah yang menjadi pengacara bagi dirinya sendiri. Sedangkan pengacara/advokat, hanya membantu di balik layar melalui pendidikan, membuatkan dokumen, dan memberikan dukungan. Contoh keberhasilan ghost lawyer di LBH Jakarta adalah advokasi kasus penggusuran warga Budhidarma, dimana 75 Kepala Keluarga yang tidak memiliki latar belakang hukum memenangkan class action melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengacara LBH Jakarta tidak berperan sebagai pengacara di pengadilan, melainkan hanya memberikan pendidikan setiap minggunya dan membantu membuatkan berkas.
- Magang, yaitu pemberdayaan dengan cara menempatkan perwakilan kelompok tertindas di sebuah lembaga bantuan hukum untuk dapat mempelajari cara-cara melakukan pembelaan.
- Paralegal. Paralegal merupakan seseorang yang bukan merupakan sarjana hukum, namun mendapatkan pendidikan dasar dan pendidikan keahlian praktek hukum sehingga mampu mandiri dalam penanganan kasusnya sendiri maupun kasus di komunitasnya. LBH Jakarta menerapkan paralegal berbasiskan komunitas, dimana paralegal mendapatkan pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan, serta memiliki kode etik dan SOP dalam menjalankan tugasnya untuk menjadi pembela di komunitas.
- Pengorganisasian Masyarakat (Community Organizing). Pengorganisasian masyarakat adalah suatu proses menyeluruh, membentuk dan menjalankan organisasi/komunitas yang terdiri dari massa rakyat yang mempunyai kepentingan untuk merubah ketimpangan sosial, ketidakadilan sekaligus membangun tatanan yang lebih adil. Menurut Saul Alinsky, pengorganisasian masyarakat menciptakan lembaga yang kuat dan membentuk kepemimpinan lokal. Jika tidak, pengorganisasian masyarakat akan memberikan masyarakat kekuatan kolektif yang diperlukan untuk melawan penindasan [13]. Kelompok masyarakat tersebut mengubah relasi kuasa dengan meningkatkan jumlah anggota, mendidik pemimpin-pemimpin, menambah reputasi, menggalang dana, dan menunjukkan kapasitasnya untuk mendapatkan banyak dukungan untuk aksi publik [14]. Bagi kelompok anarkis yang tidak mempercayai struktur yang menindas, pemberdayaan menciptakan struktur yang setara, perjuangan yang demokratis dan otonom.
Selain pemberdayaan hukum tersebut, tentunya terdapat bentuk pemberdayaan lain, namun perlu ditekankan bahwa setiap pemberdayaan haruslah berujung pada pemberian kekuatan dan kemandirian untuk melawan penindasan. Pemberdayaan tidak boleh menutup mata bahwa ada struktur yang timpang dan harus diubah. Kita harus memiliki keyakinan bahwa masyarakat mampu mandiri dalam memperjuangkan haknya.
Alghiffari Aqsa
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat (PSDHM) LBH Jakarta
Tulisan ini pernah disampaikan dalam Latihan Kaderisasi 1 HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Depok pada tanggal 17 Mei 2014.
[divider]
[1] http://dictionary.reference.com/browse/oppress
[2] http://www.antaranews.com/berita/412182/bps-jumlah-penduduk-miskin-2855-juta-orang. Jika dibandingkan dengan klasifikasi miskin Bank Dunia (pendapatan 2$/hari), di Indonesia terdapat lebih dari 100 juta penduduk miskin.
[3] http://www.humanrights.is/the-human-rights project/humanrightscasesandmaterials/humanrightsconceptsideasandfora/Undirflokkur/
[4] http://www.strategicpractice.org/commentary/faces-oppression dan disesuaikan dengan konteks Indonesia
[5] Sexism adalah kebencian terhadap gender tertentu atau mengharuskan gender tertentu menyesuaikan standar kehidupannya sesuai dengan gender lain. Classism adalah diskriminasi berdasarkan kelas sosial tertentu. Heterosexism adalah diskriminasi atau kebencian terhadap seseorang yang bergantung pada homoseksualitas. Xenophobia adalah perasaan benci terhadap orang asing ataupun sesuatu yang berbau asing karena kecintaan terhadap tanah air yang berlebihan. Lookism adalah pola sosial dimana orang-orang diperlakukan sesuai wajahnya dan/ atau badannya. sizesm, Sizeism adalah pola sosial di mana orang-orang diperlakukan sesuai dengan bentuk tubuhnya. Ageism adalah pola sosial dimana seseorang diperlakukan berbeda sesuai dengan tingkatan umurnya.
[6] http://tulis.uinjkt.ac.id/opac/themes/katalog/detail.jsp?id=92642&lokasi=lokal
[7] Roem dkk, Mengubah Kebijakan Publik. (Yogyakarta: Insist Presss, 2004), hal. iv.
[8] Ibid. hal. 14.
[9] http://www.oxforddictionaries.com/definition/english/empower
[10] http://www.opensocietyfoundations.org/projects/legal-empowerment
[11] Bantuan hukum struktural berbeda dengan bantuan hukum konvensional/tradisional yang berdasarkan charity dan bertujuan mendapatkan keadilan bagi klien. Bantuan hukum struktural merupakan konsep bantuan hukum yang menyasar kepada perubahan struktur yang timpang menjadi lebih adil lewat proses hukum maupun non hukum, dan mensyaratkan pemberdayaan atau pelibatan masyarakat.
[12] http://en.wikipedia.org/wiki/Street_law
[13] Aaron Schutz and Marie G Sandy, Palgrave Macmillan. Collective Action for Social Change. (New York, 2011)
[14] Ibid. hal.12
[box type=”note” align=”aligncenter” ]Disclaimer: Seluruh tulisan dalam rubrik Opini merupakan representasi pribadi penulis sebagai personal dan bukan merupakan representasi dari LBH Jakarta.[/box]