Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat – Kamis (14/8), Rekayasa kasus pencurian jam tangan yang diduga dilakukan oleh Zulfikar, kini memasuki tahap pembelaan. Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum LBH Jakarta membacakan pembelaannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Zulfikar tidak melakukan pencurian jam tangan, sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pleidooi yang disusun oleh tim Penasihat Hukum LBH Jakarta, dibacakan oleh pengacara pembela pidana dan asisten pengacara pembela pidana LBH Jakarta yakni Hardi Firman S.H., Novalia Matondang S.H., dan Golda Meier S.H. Di dalam pembelaannya, tim kuasa hukum LBH Jakarta menyatakan bahwa kasus Zulfikar ini merupakan suatu kasus yang direkayasa. Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyebutkan bahwa adanya rekayasa kasus ini menjelaskan penegak hukum yang masih belum bertanggung jawab. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyebutkan di dalam pembelaannya bahwa dalam proses penyidikan Zulfikar mengalami kekerasan yang dilakukan oleh penyidik.
Di samping itu, dalam pembelaan tim kuasa hukum LBH Jakarta, menyampaikan bahwa keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembuktian adalah testimonium de auditu. Testimonium de auditu adalah suatu keterangan saksi yang tidak mengalami, mendengar, dan melihat peristiwa pidana secara langsung, dan tidak memiliki nilai pembuktian.
Selain masalah keterangan saksi yang sifatnya testimonium de auditu, tim kuasa hukum LBH Jakarta menyampaikan juga bahwa ada prinsip keseimbangan dalam KUHAP yang dilanggar oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak menghadirkan saksi di persidangan dengan alasan yang tidak jelas. Sebagaimana yang telah diketahui, dalam dua persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan empat orang saksi. Padahal dengan hadirnya saksi, pengadilan dapat menggali kebenaran materiil dari peristiwa pidana yang sesungguhnya.
Tim kuasa hukum LBH Jakarta dalam pembelaannya menyatakan Jaksa Penuntut Umum sudah lelah dengan proses persidangan. Hal ini dikarenakan, Jaksa Penuntut Umum selalu menyatakan hal-hal yang memberatkan Terdakwa sepanjang persidangan. Memang Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan selalu memojokkan Terdakwa baik dalam penuntutan maupun dalam pembuktian.
Di akhir pembacaan pleidooi, Jaksa Penuntut Umum langsung menanggapi pembelaan tim kuasa hukum LBH Jakarta yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap pada dakwaan dan tuntutan. Tim kuasa hukum LBH Jakarta pun juga langsung menanggapi yang juga tetap pada pembelaannya.
Kemudian sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 dengan agenda pembacaan putusan. Sebagai catatan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Zulfikar 8 (delapan) bulan penjara atas tindak pidana pencurian jam tangan. Semoga dalam pembacaan putusan nanti, Majelis Hakim dapat bertindak adil dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus Zulfikar. (Matthew)