Jakarta, bantuanhukum.or.id—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyelenggarakan kegiatan pelatihan paralegal mengenai pemantauan peradilan yang jujur dan adil (Fair Trial) di wisma hijau, Cimanggis, Jawa Barat, (18/12). Pelatihan ini diselenggarakan selama 3 hari dan dihadiri oleh 25 paralegal dari berbagai komunitas. Pelatihan Paralegal ini bertujuan agar paralegal komunitas memahami sistem peradilan yang jujur dan adil, aktif dalam melakukan pendampingan masyarakat yang berhadapan dengan hukum, melakukan pemantauan sistem peradilan, dan menyusun pelaporan indeks peradilan yang adil dan jujur.
Pelatihan paralegal fair trial ini di fasilitasi oleh pengabdi bantuan hukum yang bertugas di isu fair trial. Fasilitator membekali peserta dengan berbagai materi, diantaranya konsep hak atas peradilan yang adil dan jujur, pola pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan jujur, strategi advokasi sistem peradilan yang jujur dan adil, alur pendampingan di kepolisian, teknik investigasi dan dokumentasi
pembuatan laporan indeks fair trial. Sesi diakhiiri dengan pembahasan rencana tindak lanjut yang pelatihan.
Peserta pelatihan paralegal tidak hanya dibekali materi mengenai peradilan yang adil dan jujur, tetapi juga praktek-praktek, salah satunya peserta diminta untuk mensimulasikan tahapan pembuatan laporan dan pemeriksaan di kepolisian. Bunga Siagian, salah satu pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta membagikan peran kepada peserta untuk berperan menjadi penyidik, korban/pelapor dan pendamping.
“Rencana tindak lanjut yang dihasilkan diantaranya paralegal melakukan pemantauan praktek sistem peradilan yang terjadi untuk disusun dalam sebuah laporan berkala dalam bentuk indeks fair trial, tujuan jangka panjang dari hasil pemantauan ini adalah bahan advokasi bersama melakukan pembaharuan hukum sistem peradilan yang jujur dan adil.”, ujar Tigor Hutapea, Pengacara Publik LBH Jakarta
Selain melakukan pelatihan dan pemantauan dilakukan juga kegiatan-kegiatan penyadaran hukum kepada masyarakat dalam bentuk diskusi komunitas, diskusi publik, peringatan hari anti penyiksaan. Ini hasil kesepakatan dalam rencana tindak lanjut pelatihan.
“Kami sebagai paralegal ingin terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan advokasi Fair Trial, kami ingin tidak ada lagi korban-korban pelanggaran hak karena sistem peradilan tidak dijalankan dengan baik.” Ujar Hamzah, Paralegal Komunitas Rusun Pesakih.(Alfin)