Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) bersama dengan Serikat Pekerja Perbankan menyelenggarakan Pelatihan Advokasi bersama selama 2 hari (21-22/07) dengan tema Pelatihan Advokasi Serikat Pekerja Perbankan. Kegiatan ini diinisiasi oleh kesadaran pekerja perbankan akan pentingnya gerakan pekerja, kebutuhan akan pengetahuan hak-hak pekerja dan pentingnya memperjuangkan hak-hak tersebut. Pelatihan Advokasi Serikat Pekerja Perbankan tahun ini diadakan untuk pertama kalinya.
Ilhamsyah selaku Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia hadir pada pelatihan ini sebagai salah satu pembicara. Ia banyak memaparkan mengenai sejarah perburuhan di Indonesia sejak zaman kolonial hingga hari ini. Sementara Aprillia L Tengker selaku Pengacara Publik LBH Jakarta banyak berbicara persoalan hukum ketenagakerjaan. Ia membahas bagaimana lingkup perburuhan diatur dan tunduk pada hukum ketenagakerjaan.
“Hukum ketenagakerjaan lahir dari hubungan sosial antara pemberi kerja dengan penerima kerja, dalam hukum tersebut terdapat aspek keadilan, kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, keadaan geografis, tradisi dan hasil penelitian,” jelas Aprillia.
Eny Rofiatul selaku Kepala Bidang Perburuhan LBH Jakarta juga turut menyampaikan materi pada pelatihan kali ini. Ia banyak membedah tentang3 paket peraturan perundang-undangan yang secara umum mengatur tentang ketenagakerjaan secara normatif. 3 paket peraturan tersebut terdiri dari UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Oky Siagian juga menambahkan materi pada pelatihan kali ini dengan pembahasan mengenai kontrak dan outsourcing. Ia menjelaskan dengan rinci bagaimana kontrak dan outsourcing masuk dalam kategori Precarious Work. Precarious Work istilah yang biasa dipakai secara internasional untuk menunjukkan situasi hubungan kerja yang tidak tetap, waktu tertentu, kerja lepas, tidak terjamin/ tidak aman dan tidak pasti. Menurut Oky, dalam sistem kerja ini terdapat banyak pelanggaran didalamnya, yang kemudian tentu saja merugikan pekerja.
Materi dalam Pelatihan ini juga dilengkapi dengan praktik advokasi sistem perselisihan hubungan industrial yang dipandu langsung oleh Saut C Manalu dan Eny Rofiatul. Pada materi ini peserta bahkan mempraktikan bagaimana cara membuat gugatan berdasarkan studi kasus tertentu. Latihan dalam bentuk praktik ini menolong peserta untuk menyusun gugatan secara rijit dan mendetail. Para peserta pelatihan advokasi serikat pekerja sepakat bahwa pelatihan seperti ini merupakan hal yang sangat penting demi memperkuat gerakan pekerja perbankan dalam memperjuangkan hak-haknya, sehingga para peserta bersepakat untuk melakukan kegiatan pelatihan seperti ini secara rutin.
Pelatihan Advokasi bersama ini diikuti oleh Serikat Pekerja Bank Permata, Serikat Pekerja MNC Bank, Serikat Pekerja QNB, Serikat Pekerja Bank Danamon dan Serikat Pekerja BNI. Dalam Pelatihan tersebut LBH Jakarta sebagai fasilitator menghadirkan Eny Rofiatul, S.H (Kepala Bidang Perburuhan LBH Jakarta), Aprilia Lisa Tengker, S.H (Pengacara Publik Perburuhan LBH Jakarta), Oky Wiratama Siagian, S.H (Pengacara Publik Perburuhan LBH Jakarta), Ilhamsyah (Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia) dan Saut C Manalu, S.H., M.H (Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial) sebagai pemateri pada 7 sesi yang diseleggarakan. (JS)