Kerja-kerja bantuan hukum telah membawa era baru dalam sistem penegakan hukum di negeri ini, Negara tidak hanya berperan untuk menghormati dan melindungi hak bantuan hukum tetapi Negara harus pula memberikan akses atas tersedianya bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat. Lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum memberikan peran bantuan hukum tidak hanya dalam ruang lingkup litigasi kepada advokat tetapi dapat pula dilakukan oleh masyarakat sipil (paralegal) dibawah naungan suatu lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Sebagai bentuk sambutan positif atas kepedulian akan sulitnya akses bantuan hukum bagi masyarakat buta hukum, LBH Jakarta mengambil langkah-langkah strategis demi tegaknya keadilan serta penegakan Ham melalui pelatihan-pelatihan hukum kepada masyarakat sipil yang telah lulus seleksi dan memiliki komitmen untuk dipersiapkan menjadi paralegal yang berfungsi memberikan bantuan hukum secara non-litigasi, seperti : mendampingi proses perkara pidana sampai pada tahap penyidikan di kepolisian.
Pada hari sabtu 08 September 2013 LBH Jakarta telah melantik 121 Paralegal yang tergabung dari paralegal baru angkatan Tahun 2013 dan Paralegal tahun sebelumnya yang diperpanjang masa pengabdiannya dengan ketentuan telah lulus seleksi dan evaluasi memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas.
Pelantikan paralegal tersebut diawali dengan kata sambutan dari Kepala Penanganan Sumber Daya Hukum Masyarakat (PSDHM) LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa yang menjelaskan bahwa dengan dilantiknya Paralegal LBH Jakarta yang baru ini diharapkan dapat memberikan akses Bantuan Hukum kepada seluruh masyarakat buta hukum, miskin dan tertindas.
Paralegal yang dilantik oleh LBH Jakarta direkrut dari berbagai Organisasi Masyarakat dan klien-klien yang pernah ditangani oleh LBH Jakarta seperti (AMPUH, JRMK, Komunitas Proklamasi, IPPI, Penghayat Kota Bekasi, Kapeta, GSPB, Rumpin, Ahmadiyah, Kerawam, Serikat Guru Jakarta, dll)
Pelantikan paralegal tersebut kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Haris Winarto, selaku perwakilan paralegal, yang menjelaskan bahwa dirinya berterimakasih kepada LBH Jakarta dengan adanya pelatihan paralegal untuk masyarakat ini sangat bermamfaat sekali untuk menambah pemahaman hukum masyarakat serta dapat memberdayakan masyarakat untuk nantinya mampu secara mandiri mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang ada . Di sesi acara penutupan pelantikan, paralegal diberikan kartu identitas paralegal LBH Jakarta untuk dapat memberikan bantuan hukum sebagai syarat administratif dalam memberikan pendampingan hukum