Jakarta, 20 Januari 2021 – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar Sidang Gugatan Warga Negara atau Citizen Law Suit (CLS), terhadap Polusi Udara Jakarta, 20 Januari 2021. Perkara No. 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. ni memasuki babak terakhir dalam agenda pemeriksaan saksi ahli. Penggugat menghadirkan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga, S.H., sebagai ahli Hak Asasi Manusia.
Dalam persidangan yang dilakukan dengan mekanisme Video Confrence. penggugat diwakili oleh Ayu Eza Tiara dari LBH Jakarta dan Alghiffari Aqsa dari AMAR Law Firm & Public Interest Lawyer sebagai kuasa hukum. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat mengajukan beberapa pertanyaan kepada ahli terkait dengan Hak Asasi Manusia. Dalam keterangannya di pengadilan ahli menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan bersih dan sehat dalam pandangan HAM yang berkaitan dengan udara.
Sandrayati Moniaga, sebagai ahli menanggapi dengan mengatakan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi. Pengakuan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amanden dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Bahwa Hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Sandrayati.
Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara, menanyakan lebih lanjut tentang ketidaktaatan pemerintah dalam menetapkan baku mutu lingkungan udara yang baik dan sehat di bawah angka standar yang telah ditetapkan World Health Organization (WHO) dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM. Namun, kuasa hukum tergugat membantah dengan mengatakan bahwa standart yang ditetapkan oleh WHO tidak serta merta dapat diikuti oleh negara. Sehingga, dapat dikatakan bahwa standar WHO hanya dapat dijadikan sebagai pedoman saja tidak perlu ditaati.
Ahli dalam persidangan juga menjelaskan bahwa dalam konteks ini standar yang ditetapkan harus sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang dalam masalah Kesehatan. Kemudian, kualitas udara yang buruk juga menjadikan anak sebagai salah satu kelompok yang sangat terdampak proses pertumbuhannya.
“Anak termasuk dalam kelompok rentan. Oleh karena itu dapat dilihat indikasi pelanggaran HAM atas anak untuk bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat,” tambahnya.
Sidang Gugatan Warga Negara atas Polusi Udara di Jakarta ini hanya beragendakan penyampaian pendapat Ahli. Kemudian, hakim menunda sidang selama 14 hari ke depan dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 3 Februari 2021 dengan agenda sidang selanjutnya penyerahan bukti tambahan dari penggugat. (Abdan Ramadhani)