Kamis 19/6/2014, diskusi berjudul “Evaluasi dan Rekomendasi untuk Capres-Cawapres 2014 dalam Perlindungan dan Kesejahteraan Pedagang Stasiun” diselenggarakan di gedung LBH Jakarta. Diskusi ini diselenggarakan oleh BEM FH UI yang bekerjasama dengan LBH Jakarta dan Perpustabek (Persatuan Pegiat Usaha Stasiun seJabodetabek).
Pada diskusi publik ini panitia menghadirkan Otto Nur Abdullah Komisioner Komnas HAM, Handika Febrian selaku Pengacara Publik LBH Jakarta, dan Sri Wahyuni sebagai perwakilan Perpustabek. Diskusi ini merupakan salah satu kegiatan dari serangkaian kegiatan yang sudah dilakukan oleh para pedagang stasiun Se Jabodetabek dan para mahasiswa FH UI untuk menuntut hak mereka.
Acara diawali dengan pemutaran video dokumenter yang menampilkan potongan-potongan gambar tindakan penggusuran. Dalam film tersebut juga memperlihatkan sikap represif aparat terhadap mahasiswa dan pedagang yang mencoba mempertahankan kios-kios mereka.
Sebagai pembicara pertama Sri Wahyuni atau yang akrab disapa ibu Ayu menjelaskan bahwa PT. KAI tidak berhak melakukan penggusuran. “Penggusuran hanya dapat dilakukan dengan putusan pengadilan dan keputusan pejabat negara,” ungkapnya. Bukan hanya itu, penertiban yang dilakukan oleh PT. KAI pun melibatkan militer. “Di lapangan kami berhadapan dengan militer,”ungkapnya dengan raut wajah serius.
Pada kesempatan yang sama, Handika Febrian menyampaikan bahwa permasalahan penggusuran pedagang di area stasiun harus di kaji ulang oleh pemerintah. Harus ada penyelesaian yang jelas antara pihak pedagang dan PT. KAI dalam hal ini. Sementara Otto Nur Abdullah sebagai Komisioner Komnas HAM mengatakan akan menginvestigasi kasus ini lebih dalam agar nantinya akar permasalahan dan solusi terkait masalah ini dapat diketahui.
Selanjutnya Perpustabek bersama-sama dengan BEM FH UI dan LBH Jakarta berencana mengajukan gugatan class action ke pengadilan terkait penggusuran oleh PT. KAI. Dalam substansi gugatan disertakan juga dalil bahwa ada pelanggaran HAM yang terjadi dan perbuatan melawan hukum. Proses gugatan ini juga melibatkan beberapa ahli untuk mendukung proses penyusunan gugatan. Untuk selanjutnya, pihak Perpustabek berencana mengajukan rekomendasi yang ditujukan kepada capres-cawapres terkait nasib dan kepentingan mereka yang ingin berdagang kembali. (gading)