Jakarta, 19 Juni 2014
Nomor : 781/SK/LBH/VI/2014
Hal : Press Release
Pemerintahan SBY minim Perlindungan Terhadap Pedagang Stasiun
dan Harapan Kepada Capres-Cawapres
PT. KAI (Persero) melakukan pengusiran paksa terhadap pedagang yang berjualan di area Stasiun Kereta Api Sejabodetabek pada bulan Desember 2012 sampai dengan Agustus 2013 lalu. Hal tersebut mengakibatkan 2617 pedagang kehilangan sumber penghasilannya, rusaknya bangunan kios hak milik, dan hilangnya rumah tempat tinggal. PT KAI sebagai perusahaan yang bergerak di bidang transportasi perkeretaapian, sebenarnya tidak berhak melakukan tindakan pengusiran, tetapi karena pembiaran yang dilakukan oleh Institusi Negara, maka hal itu tetap terlaksana.
Di dalam perbuatannya, PT KAI melibatkan otoritas keamanan seperti pihak kepolisian, Brimob, bahkan TNI untuk mengusir para pedagang yang berjualan di area stasiun. Pedagang kios yang memiliki hak milik atas bangunan kios juga menjadi korban atas tindakan sewenang-wenang dari PT KAI, dimana tidak ada ganti rugi yang mereka dapatkan.Berbagai upaya sudah dilakukan yakni dengan mendatangani, Komnas HAM, Ombudsman, Kementerian BUMN, bahkan Presiden RI. Akan tetapi hal tersebut tidak mengahasilkan apa-apa karena tidak adanya itikad baik dari Lembaga Negara.
Berdasarkan hal tersebut, maka para pedagang stasiun, pemilik kios dan beberapa pemilik rumah yang dihancurkan kios dan rumahnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme class action dengan Tergugat PT. KAI (Persero) dan Presiden serta kementerian terkait.
Saat ini sedang terjadi transisi kepemimpinan di Indonesia, dimana masih terdapat catatan buruk terhadap perlindungan pedagang informal khususnya yang menimpa pedagang stasiun kereta api. Catatan buruk tersebut antara lain, tidak adanya kebijakan nasional terhadap perlindungan hak para pedagang, dan tidak adanya kebijakan pemerintah terhadap pengusiran pedagang, padahal pemerintah sudah meratifikasi Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yakni dengan lahirnya Undang-Undang No 11 tahun 2005.
Permasalahan tersebut, seharusnya mendapat perhatian dari pemimpin negeri ini yaitu Presiden Republik Indonesia. Negara dalam hal ini, Presiden dalam memegang kekuasaan dalam pemerintahan memiliki empat kewajiban terkait dengan hak perlindungan kepada para pedagang antara lain : Tugas non-diskriminasi, menghormati, melindungi, dan memenuhi.
Di dalam Pilpres ini, kita sebagai masyarakat harus jeli memperhatikan visi misi, maupun program kerja dari Calon Presiden dan Wakil Presiden 2014. Dengan harapan Capres dan cawapres yang terpilih nanti mampu memenuhi dan melindungi hak ekonomi, sosial , dan budaya. Terlebih lagi dapat menjamin perlindungan hak pedagang kecil yang berjualan di area stasiun kereta api.
Jakarta, 19 Juni 2014
Hormat kami
LBH Jakarta, BEM FH UI, Perpustabek
Kontak:
Isnur (LBH Jakarta) : 081510014395 Handika (LBH Jakarta) : 085691733221
Muti (BEM FH UI) : 083898446351 Ayu (Perpustabek) : 085718470032