Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
Jagat media sosial diramaikan oleh video yang diunggah oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Video berdurasi 37 detik tersebut menampilkan tayangan berupa pasukan bersenjata lengkap dan berlaras panjang memperagakan aksi militer. Dalam unggahannya pada Kamis 09 September 2020, Ketua MPR tersebut memberikan keterangan bahwa pasukan tersebut adalah Pasukan Rajawali Badan Intelijen Negara (BIN). Hingga kini, dari berbagai media yang ditelusuri, belum ada keterangan resmi dari BIN terkait Pasukan Rajawali tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merasa perlu untuk memberikan beberapa catatan, yaitu:
Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara (UU Intelijen Negara) Pasal 30 menjelaskan, Wewenang BIN adalah:
a. Menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang Intelijen secara menyeluruh;
b. Meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya;
c. Melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain; dan
d. Membentuk satuan tugas;
Selain itu, Pasal 31 UU Intelijen Negara menambahkan wewenang BIN yaitu untuk melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi:
a. Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; dan/atau
b. Kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum;
Ketentuan itu jelas tidak menyebutkan bahwa BIN memiliki wewenang untuk membentuk pasukan khusus bersenjata. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (PP Badan Intelijen Negara) yang juga tidak memberikan wewenang kepada BIN untuk membentuk pasukan khusus bersenjata. Maka, jika video yang disebarkan oleh Ketua MPR tersebut benar adanya pasukan khusus bersenjata yang dibentuk oleh BIN, maka BIN telah melampaui kewenangannya berdasarkan undang-undang.
Kedua, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 UU Intelijen Negara disebutkan bahwa BIN menyelenggarakan fungsi Intelijen di dalam negeri dan di luar negeri serta fungsi koordinasi intelijen negara. Dimana seharusnya tugas BIN adalah melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen, menyampaikan produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah, melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen, membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 UU Intelijen Negara. Sehingga tidak tepat jika BIN justru membentuk pasukan khusus bersenjata layaknya Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Terlebih BIN adalah institusi sipil (dengan pengecualian intelijen militer) yang tentunya jika terjadi konflik bersenjata tidak akan dianggap sebagai kombatan.
Ketiga, jika setelah dianalisis, dibutuhkan penggunaan kekuatan bersenjata, maka seharusnya BIN melaporkan hal tersebut kepada Presiden agar Presiden dapat memerintahkan kepada Panglima TNI atau Kepala Polri atau Kepala BNPT untuk mengambil tindakan, bukan malah membentuk pasukan khusus bersenjata tersendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 UU Intelijen Negara yang mengatur kedudukan BIN sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara yang memiliki tugas:
a. Mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara;
b. Memadukan produk Intelijen;
c. Melaporkan penyelenggaraan koordinasi intelijen negara kepada Presiden; dan
d. Mengatur dan mengoordinasikan intelijen pengamanan pimpinan nasional.
Keempat, jika memang benar BIN membentuk pasukan khusus bersenjata bernama Pasukan Rajawali, dalam konteks atau kegiatan apa pasukan tersebut dibentuk? Mengingat dalam kegiatan keamanan nasional sudah ada Polri, dalam kegiatan yang mengancam kepentingan pertahanan nasional sudah ada TNI serta dalam kegiatan terorisme sudah ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pasukan khusus bersenjata ini akan bertindak sewenang-wenang dan bukan tidak mungkin menambah daftar panjang pelanggaran HAM negara melalui pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).
Terakhir, Kelima, jika benar bahwa pasukan Rajawali tersebut adalah bentukan BIN, maka ini semakin menegaskan bahwa lembaga tersebut telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya sebagaimana telah diatur dalam UU Intelijen Negara maupun PP Badan Intelijen Negara. Badan Intelijen Negara yang menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan di dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Badan Intelijen Negara justru akan menjadi lembaga yang tidak jelas fungsinya jika memiliki pasukan khusus bersenjata.
Berdasarkan catatan-catatan tersebut, Koalisi Reformasi Sektor Kemanan mendesak kepada Pemerintah cq. Presiden Republik Indonesia, juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) c.q. Komisi I DPR RI agar membubarkan pasukan khusus bersenjata tersebut jika benar bahwa Pasukan Rajawali itu adalah bentukan BIN.
Jakarta, 13 September 2020
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
LBH Jakarta, Kontras, PBHI, Amnesty Internasional Indonesia, HRWG, Imparsial, Public Virtue, Pil-Net, SETARA Institute, ELSAM