Catatan dalam kompedium ini, meskipun dituliskan secara singkat namun menyajikan secara padat dan berisi mengenai narasi sejarah serta pengalaman berharga tentang siapa dan bagaimana peran paralegal di masyarakat. Perjalanan paralegal sebagai bagian dari sejarah penegakan hukum dan keadilan di negeri ini yang tidak dapat dielakkan, diketengahkan secara ringkas dan sederhana untuk membuka pemahaman historis kita tentang awal mula keberadaan paralegal hingga eksistensinya kini yang diakui pemerintah melalui Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum maupun Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 tahun 2018 tentang Paralegal. Selanjutnya, empat catatan reflektif pengalaman paralegal LBH Jakarta yang mengalami transformasi diri hingga dapat berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada komunitasnya diceritakan sehingga memberikan gambaran kepada kita semua bagaimana sosok dan peran paralegal ditengah masyarakat yang layak kita berikan apresiasi dan dukungan. Pada akhir tulisan, para penulis tidak luput memberikan catatan kritis terkait proyeksi kedepan tentang pentingnya penguatan posisi dan peran paralegal sebagai bagian dari alternatif pemberdayaan masyarakat untuk semakin memperkuat akses keadilan kepada komunitas masyarakat itu sendiri.
Selengkapnya UNDUH