Sidang gugatan warga Pekayon dan Jakasetia perihal ganti kerugian akibat praktek pungutan liar, kekerasan dan penggusuran paksa yang dialami warga pada Tahun 2016 kembali dilanjutkan pada Rabu, 24 Maret 2021 Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Agenda pada persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan berkas-berkas tahap 2 dan mediasi pertama.
Warga Pekayon dan Jakasetia melakukan gugatan kepada (tergugat dan turut tergugat), Dirut Perum Jasa Tirta II (sebagai Tergugat I), Walikota Bekasi (sebagai Tergugat II), Kepala Dinas Tata Kota Bekasi (Tergugat III), Kepala Satuan Pamong Praja Kota Bekasi (Tergugat IV) Kepala Kepolisian Resort Metro Kota Bekasi (Tergugat V), Kepala Kepolisian Sektor Metro Bekasi Selatan (Tergugat VI), Ketua DPRD Kota Bekasi (Tergugat VII), Dirjen SDA PUPR (Turut Tergugat I), dan Kepala BPN Bekasi (Turut Tergugat II).
Sangat disayangkan pada agenda pemeriksaan berkas tahap kedua kali ini, pihak tergugat dan turut tergugat masih banyak yang tidak dapat melengkapi beberapa berkas yang diminta oleh Majelis Hakim. Untuk itu, Majelis Hakim kembali memberikan kesempatan bagi tergugat dan turut tergugat untuk melengkapi berkas di sidang selanjutnya.
“Dengan tidak lengkapnya dokumen-dokumen sebagaimana yang telah diminta oleh Majelis Hakim, cukup membuktikan para tergugat tidak serius dalam menjalani perkara ini,” tegas Ayu Eza Tiara Pengacara Publik LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum warga Pekayon dan Jakasetia.
Selain itu dalam persidangan, hakim meminta kesanggupan untuk mediasi baik dari pihak penggugat maupun tergugat, yang kemudian disanggupi kedua belah pihak. Panitera pun memberi tahu bahwa mediasi pertama akan dilaksanakan pada hari itu juga pukul 13.00 WIB. Akan tetapi, saat mediasi pertama dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di PN Bekasi, hakim mediator yang ditunjuk oleh PN Bekasi yaitu Rakhman Rajagukguk, S.H.,M.Hum, berhalangan hadir sehingga mediasi ditunda dan dijadwalkan kembali pada hari Kamis, 25 Maret 2021.
Untuk kita ingat, bahwasannya pada tahun 1990-an warga Jakasetia dan Pekayon telah menyewa lahan kepada Tergugat I, mereka membayar uang sewa kepada Tergugat I (Perum Jasa Tirta II) karena mereka menyangka bahwa Tergugat I merupakan pemilik lahan tersebut. Pada tahun 2016 Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penggusuran terhadap warga Pekayon dan Jakasetia.
Pemkot Bekasi mengklaim bahwa tanah yang ditempati warga selama ini ialah tanah negara sehingga tanah tersebut hendak dipergunakan untuk keperluan pembangunan jalan. Akan tetapi setelah diselidik lebih lanjut oleh warga, pada tahun 2019 terkuak fakta bahwa ternyata Tergugat I tidak memiliki sertifikat sehingga sebenarnya selama ini tanah tersebut tidak ada yang memiliki.
Bagaimanapun penggusuran telah terjadi, hal tersebut menyebabkan kondisi warga sangat memprihatinkan, karena sama sekali tidak mendapatkan ganti rugi maupun relokasi ketempat yang layak, padahal tanggungj awab negara untuk memenuhi hak atas tempat tinggal. Dan kondisi tersebut diperburuk lagi dengan beberapa warga yang mengalam luka traumatik akibat dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. (Muhamad Ridwan Herdika)