Selasa (7/2), semestinya menjadi kegiatan rutin orang tua Asep, Bapak Sobri dan istri datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghadiri persidangan anaknya, Asep. Asep merupakan korban (diduga) salah tangkap. Meski menempuh jarak yang cukup jauh, kedua lansia tersebut tetap berjuang. Mereka mengaku harus mengutang sana-sini untuk perjalanan Serang-Jakarta tiap minggunya. Namun kali ini mereka harus pulang tanpa membawa kabar apapun karena Hakim Ketua persidangan tidak datang dan sidang pun harus ditunda.
Asep Sunandar, 23 tahun, salah satu korban salah tangkap kepolisian, pada hari-hari pertamanya ia merantau ke Jakarta, tidak menyangka harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Ia dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (baca: begal).
Kejadian tersebut bermula pada dini hari pukul 03.00 tanggal 13 Agustus 2016. Beberapa orang menggunakan baju biasa mengaku polisi merangsek masuk ke dalam kontrakan Asep. Tanpa surat perintah penangkapan, polisi tanpa seragam tersebut langsung membawa Asep. Menurut Asep, saat itu polisi langsung memborgol tangannya dan menutup kepalanya dengan kain hitam. Setelah itu, ia dimasukan ke dalam mobil dan dibawa ke suatu tempat yang tidak ia ketahui. Di dalam mobil, Asep sempat kehausan dan meminta minum, polisi pun menyuruhnya membuka mulut. Namun demikian, bukannya diberikan air minum, ia malah diberikan ludah oleh seseorang polisi. Selain itu, Asep mengaku juga dipukuli dan diseterum. Setelah mobil berhenti, ia dibawa keluar mobil, ke tempat yang sepi, masih dengan mata tertutup. Ia tidak mengetahui keberadaannya. Di situ Asep dipukul dan ditendang pada kakinya hingga terjatuh berlutut, kemudian ia merasakan ada seseorang yang memegang kakinya agar tidak bergerak dan setelah itu kaki Asep, tepat di bagian betis ditembak.
Setelah ditelusuri, Asep ditangkap karena namanya dinyatakan oleh Adit sebagai salah satu pelaku begal yang beroperasi bersama-sama dengan Adit. Adit tidak mau mengakui nama pelaku sebenarnya karena telah diancam. Adit pun meminta maaf kepada Asep karena telah membawa Asep dalam perkara ini. Pengakuan Adit ini telah disampaikan pula kepada Majelis Hakim dalam persidangan yang terpisah.
Selasa lalu, LBH Jakarta telah menyampaikan keberatannya terhadap proses yang dialami Asep diantaranya cacat prosedur sejak penyidikan hingga persidangan. Persidangan hari ini Selasa (7/2) ditunda oleh Panitera Pengganti tanpa membuka sidang. Pengacara LBH Jakarta, Bunga Siagian, sudah meminta untuk menunda di dalam sidang agar memberi kepastian bagi para pihak. Namun demikian hal itu ditolak karena Ketua Majelis, Agus Setiawan, S.H., M.H. tidak ada dan berkas perkara ada pada beliau. Meski bertentangan dengan prosedur dan aturan, praktik semacam ini dinyatakan sering terjadi.
Kedua orang tua Asep menyampaikan kekecewaannya, “Tadi berangkat pagi-pagi banget kemari. Tapi enggak jadi yah. Yaudah ibu balik lagi ke Serang deh,” ujar ibu Asep. (BRS)