SIARAN PERS
No: 1336/SK/LBH/XI/2014
LBH Jakarta membela dan mendampingi Nurohmah (23) menggugat pra peradilan Polres Jakarta Timur terkait dengan “penangkapan sewenang-wenang” yang dilakukan oleh satuan Polres Jakarta Timur terhadap Dedi suami dari Nurohmah, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek yang mangkal di PGC Cililitan Jakarta Timur. Penangkapan terhadap Dedi dilakukan pada Kamis 25 September 2014 di pangkalan ojek PGC Cililitan, ia dituduh melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seseorang pada malam jumat tanggal 18 September 2014.
Panangkapan Dedi selain secara prosedural melanggar undang-undang, dimana satuan polres Jakarta timur tidak menunjukan tanda anggota Kepolisian dan tidak menunjukan surat tugas dan surat perintah penangkapan, dalam proses penangkapan Dedi dipaksa mengakui sebagai pelaku pengeroyokan dan ia mengalami tindak kekerasan. Ironisnya sejak peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seseorang terjadi sampai dengan ditahannya Dedi, pelaku pengeroyokan yang sesungguhnya diperkirakan berjumlah belasan orang telah kabur dan pihak Kepolisan tidak berhasil menangkapnya, dalam hal ini pihak keluarga merasa Dedi ditumbalkan.
Bagi Nurohmah yang saat ini terpaksa karena keadaan menggantikan suaminya sebagai tukang ojek demi menafkahi anaknya, keberaniannya untuk menggugat pra peradilan Polres Jakarta Timur, karena yakin suaminya tidak terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut, keyakinan tersebut disebabkan pada malam kejadian tersebut suaminya telah berada di rumah dan disaksikan oleh banyak tetangga, alibi ini memberikan keyakinan bahwa pihak Polres Jakarta Timur telah melakukan salah tangkap.
Terkait dengan hal tersebut, LBH Jakarta mendesak:
1. Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti proses pidana penanganan kasus ini dengan segera menangkap beberapa pelaku sesungguhnya yang telah kabur ke berbagai daerah;
2. Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas kasus ini terkait dengan hak bebas dari penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang – wenang;
3. Kompolnas untuk memanggil dan mendesak akuntabilitas Polres Jakarta Timur dalam menangani perkara ini.
4. Polres Jakarta Timur segera mengeluarkan Dedi dari tahanan sementara.
Jakarta, 20 November 2014
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Kontak: Romy: 08567970146;