Penelitian Skema dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum di Lima Wilayah di Indonesia
Pengesahan UU Bantuan Hukum pada tanggal 2 November 2011 merupakan peristiwa penting perkembangan bantuan hukum di Indonesia. Sejak saat itu, bantuan hukum didefinisikan secara hukum dan segala kerja-kerja bantuan hukum terinstitusionalisasi dalam sebuah standar dan mekanisme hukum. Penelitian ini dilakukan untuk menyediakan data untuk para perumus kebijakan bantuan hukum, agar kebijakan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal skema anggaran dan mekanisme penyaluran anggaran bantuan hukum. Namun, dalam proses pengambilan data ditemukan lebih banyak data selain yang berkaitan dengan kedua hal tersebut. Data lain yang dimaksud ialah penyimpangan dana bantuan hukum yang dilakukan sistematis dan melembaga di institusi penegak hukum. Penyimpangan tersebut terjadi karena adanya ketidakpahaman pejabat negara di institusi-institusi tersebut tentang konsep bantuan hukum. Sejumlah aturan internal bantuan hukum di institusi penegak hukum bukan ditujukan untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, melainkan untuk memberikan jasa hukum kepada pejabat-pejabat dan perusahaan-perusahaan milik negara yang tersangkut perkara. Penyimpangan juga difasilitasi oleh ketiadaan mekanisme pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran bantuan hukum. Padahal anggaran bantuan hukum di institusi penegak hukum bersumber dari APBN yang sebagian besarnya didapat dari pajak. Sebaliknya, kerja Organisasi Bantuan Hukum, termasuk sejumlah LBH, untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, berjalan tertatih-tatih, tanpa dukungan berarti dari negara, dan dituntut memberi pelayanan maksimal di tengah dana operasional yang kembang kempis. Ujung dari masalah tersebut pada akhirnya adalah pelayanan bantuan hukum yang kurang optimal bagi masyarakat miskin.
Selengkapnya UNDUH