Asyani (63) dengan didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Minggu (26/4).
Asyani berniat meminta bantuan hukum terkait vonis yang diterimanya dalam kasus pencurian kayu jati milik Perhutani. Menurut kuasa hukum, Supriyono, Asyani tak hanya ingin meminta bantuan hukum. Asyani juga akan melaporkan Ketua Majelis Hakim, Kadek Dedi Arcana, yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY).
Selain ke LBH, Asyani turut hadir dalam acara Perempuan Indonesia Menggugat yang diadakan di area Car Free Day. Asyani yang didampingi pengacaranya Supiyono, mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap dirinya.
”Dia mendapat musibah pidana karena Perhutani kehilangan kayu, padahal dia menggunakan kayu miliknya sendiri,” kata Supiyono, di stan Perempuan Indonesia Mengugat, di depan Menara BCA, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Saat terakhir ditanya majelis hakim, Asyani dalam bahasa Madura mengatakan, kayu itu adalah peninggalan almarhum suaminya. ”Pengadilan tetap tidak percaya. Dia heran, demi Allah demi Rasul tapi tidak dipercaya oleh hakim,” kata Asyani yang diterjemahkan oleh pengacaranya.
Di situ juga Asyani mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya. ”Terima kasih semua yang sudah bantu nenek,” ujar Asyani.
Keberatan
Asyani warga Dusun Secangan, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, harus berurusan dengan aparat berwajib setelah dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani. Asyani dituduh mencuri tujuh batang kayu yang diduga milik Perum Perhutani.
Atas kasus yang menimpanya itu, Asyani sudah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Situbono, Jawa Timur. Majelis hakim menjatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan dengan percobaan 15 bulan.
Asyani merasa keberatan atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Asyani langsung menyatakan banding. Dia meminta agar dibebaskan karena tidak bersalah. Sementara itu, Ketua LBH Jakarta, Feby Yonesta meragukan vonis yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Situbondo terhadap nenek Asyani. Feby menilai, Asyani merupakan tumbal dari pelaku yang seharusnya bertanggung jawab. (suaramerdeka.com)