Jakarta, bantuanhukum.or.id—Persidangan atas gugatan pembatalan izin reklamasi Pulau G yang diberikan oleh Gubenur DKI Jakarta, Basuki Cahya Purnama kepada PT. Muara Wisesa Samudra kembali digelar, (18/02). Agenda persidangan kali ini pun masih dalam agenda pembuktian saksi fakta dari pihak para penggugat.
Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat menghadirkan saksi fakta yang merupakan nelayan Muara Angke. Diding dan Sutawa merupakan nelayan yang terdampak oleh proyek reklamasi. Dalam persidang kali ini, keduanya, mengatakan bahwa keduanya tidak pernah diikut sertakan, bahkan tidak diberitahu dalam sosialisasi proyek reklamasi.
“Saya tidak pernah diberitahu oleh pihak manapun, baik oleh pihak pengembang, pihak pemerintahan, bahkan lurah atau RT dan RW terkait rencana reklamasi,” kata Diding dalam persidangan.
“Tau-tau laut udah diuruk,“ tegasnya.
Senada dengan apa yang diungkapkan oleh Diding, Sutawa yang juga sehari-harinya bekerja sebagai nelayan menguatkan apa yang telah disampaikan Diding. Menurutnya, tak ada sosialisasi dalam perjalanan proyek reklamasi. Khususnya bagi dirinya dan Diding. Sutawa menyayangkan sikap pemerintah dan perusahaan yang mengerjakan proyek reklamasi, mereka terkesan menutup-nutupi informasi yang seharusnya masyarakat nelayan ketahui.
“Ini menunjukkan tidak adanya keterbukaan informasi kepada nelayan atas terbitnya izin reklamasi tersebut. Padahal izin reklamasi yang terbit tersebut berada di wilayah tangkap nelayan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun,” ujar Sutawa.
Suasana tegang kerap mewarnai persidangan reklamasi kali ini, sama dengan persidangan-persidangan sebelumnya. Hingga Majelis Hakim pun terpaksa harus menegur kuasa hukum tergugat. Majelis Hakim menganggap kuasa hukum tergugat kerap memutar-mutar pertanyaan yang sesungguhnya sudah dijelaskan oleh saksi, hal tersebut yang menyebabkan suasana persidangan menjadi riuh dan tidak kondusif karena para nelayan yang menghadiri persidangan tersulut emosinya.
Pasca persidangan, Diding dan Sutawa ketika dimintai keterangan menegaskan, bahwa mereka berdua menjadi saksi dalam persidangan ini dengan sukarela.
“Saya secara sukara rela dengan kerendahan hati saya, menjadi saksi dalam perkara ini, saya berbicara secara sebenar-benarnya, dulu saya Cuma bisa diam karena saya awam terkait hukum, dan kini saya tidak ingin diam dengan kesewenang-wenangan ini,” ungkap mereka. (Ayu)