Dari 11 orang korban kriminalisasi konflik lahan pertanian antara petani Kampung Cisadang, Teluk Jambe Karawang, dengan PT. Pertiwi Lestari, hanya 5 orang yang diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (9/3) lalu. Putusan lengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Bodeh, 1 tahun penjara
2. Obon, 8 bulan penjara
3. Onang, 7 bulan penjara
4. Nuryadi, 5 bulan penjara
5. Rahmat, 5 bulan penjara
6. Entay, 5 bulan penjara
7. Ate, diputus bebas
8. Oman, diputus bebas
9. Usep, diputus bebas
10. Raman, diputus bebas
11. Juri, diputus bebas
Meski petani telah mengalami ketidakadilan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karawang tetap mengajukan banding karena bertahan dengan tuntutannya bahwa para petani wajib dihukum selama 3 tahun penjara.
Hal ini menunjukkan keberpihakan negara yang setengah hati, mengingat para petani justru merupakan korban kekerasan dan perusakan lahan oleh petugas keamanan PT. Pertiwi Lestari pada tanggal 11 Oktober 2016. Pada saat itu, PT. Pertiwi Lestari memaksa meneruskan proyek pelebaran jalan di lahan pertanian milik para petani.
Meski sudah ditolak, petugas keamanan PT. Pertiwi Lestari justru memukul 2 orang petani hingga salah satunya pingsan, kemudian menghancurkan tanaman mereka dengan ekskavator. Ratusan petani yang berada di lokasi ramai-ramai terpaksa terlibat bentrok dengan petugas keamanan karena ingin mempertahankan tanahnya.
Atas banding Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karawang, tim kuasa hukum para petani siap menghadapinya di tingkat Pengadilan Tinggi.
Seluruh petani, termasuk para korban kriminalisasi, kini hidup terlantar di penampungan Rusunawa Adiarsa milik Pemerintah Kabupaten Karawang dan kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak lagi memperoleh bantuan sosial dari pemerintah.
Kontak:
- Hardiansyah, LBH Bandung (081373240557)
- Alldo Fellix Januardy, LBH Jakarta (087878499399)