Press-Release Perayaan Hari Anak Internasional 2014 No: 1348/SK/LBH/XI/2014
Perayaan Hari Anak Internasional ke-25 kembali diperingati, termasuk Indonesia yang sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak sebagai bentuk komitmen pada pemajuan dan perlindungan hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No 36 Tahun 1996. Ini berarti sudah 18 tahun Indonesia mengikatkan diri pada norma internasional untuk terus meningkatkan perlindungan kepada anak. Sudahkan Indonesia melaksanakan upaya maksimal untuk melindungi hak-hak anak?
Pada Sabtu, 22 November 2014, bertempat di LBH Jakarta, diselenggarakan perayaan Hari Anak Internasiona. Perayaan Anak ini merupakan bentuk solidaritas anak-anak yang masih menjadi korban oleh kebijakan maupun tindakan masyarakat dan negara, yang kondisinya saat ini dilupakan dan diabaikan. Mereka merupakan anak-anak rentan yang berasal dari beragam permasalahan, diantaranya Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang belum mendapatkan perlindungan maksimal atas berlakunya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak-anak disabilitas, anak-anak korban penggusuran, anak-anak keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, anak-anak korban diskriminasi agama, seperti Jamaah Ahmadiyah, Syiah-Sampang, penghayat kepercayaan, dan GKI Yasmin-HKBP Filadelfia dan anak-anak pengungsi. Mereka banyak dilupakan oleh sistem, mereka belum mendapatkan pelindungan maksimal agar mendapatkan hak terbaik untuk tumbuh kembangnya.
Konvensi Hak Anak memiliki 4 prinsip, 3 diantaranya prinsip non diskriminasi, prinsip yang terbaik bagi anak, prinsip atas hak hidup, serta kelangsungan dan perkembangan anak dalam menjamin terlaksananya pemenuhan hak anak. Banyaknya korban diskriminasi dapat menjadi petunjuk bahwa Negara belum maksimal dalam melakukan upaya pemenuhan hak-hak anak.
“Pada acara konsolidasi ini, anak-anak akan saling menguatkan satu sama lain, bertemu dengan teman-temannya yang juga menjadi korban diskriminasi, bermain, belajar, dan bersosialisasi, yang tujuannya adalah memberikan motivasi berjuang kepada mereka. Mereka harus percaya, bahwa mereka tidak sendiri, mereka memiliki hak untuk dilindungi, dan mereka punya ruang untuk mengekspresikan perasannya” kata Eny Rofiatul N, Pengacara Publik LBH Jakarta.
“Anak-anak juga akan aktif menuliskan harapan dan mimpi terbesarnya hidup di bumi Indonesia, agar masyarakat luas tahu dan bekerja sama mewujudkannya. Hal ini sesuai dengan prinsip ke-4 Konvensi Hak Anak yaitu “prinsip pernghargaan terhadap pendapat anak” sebagaimana termuat dalam Pasal 12 ayat 1 Konvensi Hak Anak”, demikian ditambahkan pernyataan oleh Eny Rofiatul N. Selama ini suara mereka mungkin tidak pernah diperhatikan, karena itulah forum konsolidasi ini bertujuan untuk memberikan ruang agar mereka dapat mengekspresikan harapan dan impiannya. Semoga dengan acara ini, Presiden RI dan jajaran kementerian terkait dapat mengetahui fakta, bahwa masih banyak anak-anak yang menjadi korban diskriminasi, dan mereka bisa mengambil langkah tegas memajukan perlindungan hak anak.
Mandat Konvensi Hak Anak menempatkan Negara yang melakukan ratifikasi konvensi saling berjanji untuk terikat pada kewajibannya guna memberikan hak kepada manusia yang berada di dalam wilayah hukum negara yang bersangkutan. Karena itulah, Pemerintah RI mewakili Negara Republik Indonesia mempunya mandat membuat atau mengubah undang-undang dan peraturan-peraturan, untuk merumuskan dan menjalankan kebijakan administratif serta mengatur kehidupan masyarakat. Ini berarti mencakup pihak eksekutif (pemerintah), legislatif, dan yudikatif. “Dengan masih banyaknya kebijakan-kebijakan pemerintah, baik legislatif maupun eksekutif yang menimbulkan dampak serius pada anak, -seperti permasalahan administrasi kependudukan, perlindungan anak berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban penggusuran, kebijakan diskriminitatif atas isu keyakinan/agama, dan kebijakan lainnya -, Pemerintah harus bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya sebagai pemangku kewajiban sesuai mandat Konvensi Hak Anak. Jangan lagi melanggat hak-hak anak!”, demikian pernyataan Direktur LBH Jakarta, Febi Yonesta.
Melalui Perayaan Hari Anak Internasional 2014, Kami harapkan masyarakat dan pemerintah dapat bekerjasama di dalam mempromosikan perlindungan bagi hak-hak anak yang masih banyak menjadi korban diskriminasi. Kami mengharapkan Pemerintah sebagai pemangku kewajiban pemenuhan Hak Asasi Manusia, memperkuat komitmennya dalam rangka memenuhi hak-hak anak di Indonesia melalui tindakan aktif demi terpenuhinya “kepentingan terbaik” bagi tumbuh kembang anak. Pemerintah harus benar-benar mengawal setiap pelanggaran hak yang dialami oleh anak dan memformulasikan kebijakan yang tepat agar setiap anak di Negara ini dapat bertumbuh dengan baik dan terlindungi hak-haknya.
Selamat merayakan Hari Anak Internasional.
CP:
Eny Rofiatul N –LBH Jakarta- (085711457214); Nia Sjarifudin –ANBTI- (081282345198); Lucia Wenehen –ICRP- (085281481413); Vitria Lazarini –Yayasan Pulih- (081382604021); Ilma Sovri Yanti –Satgas PA- (087838703730)
Jaringan Advokasi Peduli Anak (LBH Jakarta, ANBTI, ICRP, Yayasan Pulih, dan Satgas PA)
#ForumHakAnak25