Press Release
Sebuah dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang dikeluarkan tahun 1998 tentang pemberhentian Letjen (Purn) Prabowo Subianto dari ABRI/TNI kini beredar luas di media dan masyarakat. Dokumen itu juga menyebutkan dasar-dasar pertimbangan yang diambil oleh DKP dalam pemberhentian itu, yang salah satunya Prabowo Subianto dianggap telah melakukan tindak pidana .
Menurut dokumen itu, Prabowo Subianto lah yang memerintahkan Satgas Mawar dan Satgas Merpati untuk melakukan penengkapan terhadap sejumlah aktivis pro-demokrasi. Jika dokumen DKP itu benar adanya, maka dokumen itu semakin memperkuat dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktifis 1997/1998.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis 1997/1998 juga tercermin dari executive summary laporan Komnas HAM yang menyebutkan perlu adanya pertanggung jawaban komando dalam kasus penculikan itu. Pada masa itu Prabowo Subianto berkedudukan sebagai Danjen Kopasus.
Kasus penculikan aktivis pro-demokrasi tahun 1997/1998 merupakan bagian dari peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang harus diungkap dan dituntaskan. Pengungkapan kasus tersebut menjadi penting tidak hanya untuk mengungkap kebenaran dan memenuhi keadilan bagi korban, tapi juga ujian yang menentukan masa depan demokrasi dan HAM di Indonesia.
Untuk itu kami meminta lembaga-lembaga Negara seperti Presiden SBY, DPR dan MABES TNI untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen DKP yang beredar itu, sehingga otentisitas dan keabsahannya diakui. Klarifikasi juga penting dan harus segera dilakukan para perwira anggota DKP yang nama-namanya tercatat di dokumen itu. Kami mendesak Negara untuk menuntaskan kasus penculikan aktifis dan kasus pelanggaran HAM lainnya.
Jakarta, 10 Juni 2014
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan