LBH Jakarta kembali melakukan pembelaan terhadap Terdakwa yang diduga disiksa dan tidak didampingi Advokat pada tingkatan penyidikan di Polda Metro Jaya. Mirisnya, hal ini lagi-lagi menimpa rakyat kecil yang aksesnya terhadap bantuan hukum nyaris nol, juga di tengah perilaku Polisi yang masih jauh dari humanis dan tidak menggunakan metode-metode ilmiah (science identification method) dalam usaha untuk membuat terang suatu tindak pidana.
Adalah Andro Supriyanto (18) dan Nurdin Priyanto (23) yang bernasib malang. Kedua pengamen ini terindikasi dipukuli, diinjak-injak, dan disetrum oleh Penyidik supaya mengaku melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan/atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak sampai di situ, hak mereka atas bantuan hukum diabaikan begitu saja oleh Penyidik, padahal ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah 15 (lima) belas tahun. Kejadian yang sama persis menimpa Terdakwa lain yang masih anak-anak yang diajukan dalam perkara yang berbeda.
Penyiksaan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Setiap orang memiliki hak untuk tidak disiksa dan negara Republik Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam dan Tindakan Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 dan Pasal 422 KUHP juga mengakomodir tindakan pemerasan pengakuan oleh Polisi. Hak atas bantuan hukum juga dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Pasal 56. Yang penting juga, Nurdin dan Andro (dan Terdakwa anak-anak lainnya) seharusnya tidak dibebani dengan beban pembuktian dan harus memberikan keterangan secara bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 52 jo. Pasal 117 KUHAP.
Penyidik jelas salah, karena telah menyalahgunakan kewenangan begitu besar yang dimandatkan oleh Undang-Undang dalam melakukan Penyidikan dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Dalam pasal 7 ayat (3) KUHAP disebutkan bahwa: “Dalam menjalankan tugasnya penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku”, diantaranya mengesampingkan begitu saja peraturan perundangan diatas.
Atas hal-hal tersebut diatas, kami meminta:
- Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara No. 1273/Pid.B/2013/PN.JKT.Sel dan No. 1131/PID.AN/2013/PN.JKT.SEL agar dapat menggali fakta-fakta dan bukti hukum sesuai dengan hukum acara pidana, memberikan putusan yang seadil-adilnya demi hukum dan keadilan.
- Kapolda Metro Jaya Segera Menindak Tegas Aparatnya yang Melakukan Penyiksaan.
- Penuntut Umum tidak memaksakan kasus, jika Fakta mengungkap Para Terdakwa tidak Bersalah.
Kebenaran akan terungkap. Gelapnya kejahatan dapat diungkap dengan ilmu pengetahuan, bukan dengan membuatnya lebih pekat lagi dengan kejahatan lain.
Jakarta, 19 September 2013
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Kontak: Muhamad Isnur: +6281510014395, Joge: +6287788326996, Nelson: +6281396820400.