Nani Nurani masih berjuang mendapatkan keadilan yang tidak diberikan oleh Negara kepadanya. Tim advokasi kasus Nani Nurani telah mengirimkan permohonan penyelesaian sengketa informasi pada 13 Januari 2016 kepada Komisi Informasi Publik (KIP). Hal tersebut dilakukan karena Tim Advokasi Nani kecewa dengan sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak transparan dan akuntabel.
Di usia yang sudah lanjut, Nani Nurani mengalami hambatan dalam proses kasasi yang diajukannya. Tindakan yang tidak responsif, menunda-nunda dan tidak transparan adalah perlakuan yang dihadapi oleh Nani Nurani selama proses kasasi. Proses yang diajukan oleh Nani Nurani tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun. Tindakan seperti yang disebutkan di atas adalah bentuk ketidakadilan karena terjadi penundaan yang tidak sewajarnya (undue delay) dan telah melanggar hak atas informasi sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sudah tiga tahun Ibu Nani Nurani mencari keadilan melalui proses kasasi. Bayangkan puluhan tahun yang telah terlewati oleh Ibu Nani menjadi korban ketidakadilan sebelum proses kasasi ini. Keadilan bagi Ibu Nani harus segera dijadikan sebuah kenyataan, bukan hanya angan-angan”, tegas Pratiwi, pengacara publik LBH Jakarta.
Putusan kasasi oleh Mahkamah Agung mengenai kasus Nani Nurani menyatakan menolak permohonan kasasi tertanggal 13 Januari 2016, namun penolakan ini tidak diterima begitu saja oleh Nani Nurani, ia bersama dengan Tim Advokasinya kemudian membuat surat permohonan penyelesaiaan sengketa informasi kepada KIP. 22 Juli 2016 adalah sidang awal KIP terkait proses kasasi kasus Nani Nurani yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung yang tidak transparan dan akuntabel dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya membuat Tim Advokasi yang mewakili Nani Nurani merujuk kepada KIP yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi publik dan menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) mengenai hak setiap orang untuk mengakses informasi publik, Pasal 2 ayat (3) bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana dan Pasal 4 ayat (4) bahwa setiap pemohon informasi publik berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan bila menerima hambatan dalam permohonan informasi publik.
Sidang awal di KIP pada 22 Juli 2016 masih dalam tahap pemeriksaan legal standing para pihak yang bersangkutan. Persidangan selanjutnya akan dilangsungkan pada tanggal 5 Agustus 2016 dengan jadwal memeriksa jangka waktu pengajuan permohonan sengketa informasi pubik ke KIP.
“Para pihak masih harus memberikan dokumen-dokumen lengkap agar proses di KIP ini dapat berjalan dengan cepat, mengingat sudah terlalu lama Ibu Nani mengalami ketidakadilan. Semoga semua proses yang dilalui oleh Ibu Nani dapat berbuah untuknya, kami harap tidak ada lagi pihak-pihak yang menghambat lajunya proses keadilan bagi Ibu Nani”, tambah Pratiwi.
Tim Advokasi berharap agar segala proses hukum yang dilakukan oleh Nani Nurani dapat mencapai titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi Nani Nurani serta mendorong Pemerintah untuk meningkatkan kinerja Lembaga-lembaga Negara agar tidak terjadi kasus yang serupa kedepannya. (Julio)