Hari ini, Rabu 03 Oktober 2012, buruh-buruh se-Indonesia akan melakukan mogok masal, dengan tuntutan hapus sistem outsourcing, hapus sistem kontrak, hapus politik upah murah, dan jamin kebebasan berserikat.
Dari pengaduan dan kasus-kasus yang ditangani, LBH Jakarta mencatat bahwa perburuhan adalah permasalahan yang paling banyak diadukan di LBH Jakarta, dengan jumlah pencari keadilan yang berlipat, karena satu kasus bisa melibatkan ratusan bahkan ribuan pekerja.
Febi Yonesta, Direktur LBH Jakarta menjelaskan : “Dalam 5 tahun terakhir, kami mencatat bahwa kondisi pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan semakin buruk dan meningkat, permasalahan sistem kontrak dan outsourcing, jaminan kebebasan berserikat dan juga pelanggaran terhadap upah merupakan permasalahan yang paling banyak diadukan ke LBH Jakarta. Hal ini diperparah dengan sangat lemah dan tidak berfungsinya pengawasan oleh Pengawas Ketenagakerjaan”
LBH Jakarta juga mencatat bahwa pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap aturan ketenagakerjaan ini, hampir tidak ada penegakkan hukumnya. Pemberian upah dibawah ketentuan UMP dan Pelarangan kegiatan-kegiatan berserikat adalah perbuatan/tindak pidana, tetapi hingga hari ini, hampir tidak ada pengusaha yang di proses ke Pengadilan dan diputus bersalah serta di penjara. Padahal pengaduan sudah sangat sering dilakukan oleh buruh kepada Kepolisian dan juga Pengawas Ketenagakerjaan. Di sisi lain hampir tidak ada juga tindakan apa-apa dari Pemerintah terhadap pelanggaran sistem kontrak dan outsourcing, pelanggaran terhadap semua itu hanya dibiarkan saja, dan justru pemerintah semakin melegalkan dan mempermudah pelaksanaan outsourcing. Buruh malah diarahkan untuk berhadap-hadapan sendiri dengan perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Mogok kerja dan Demonstrasi (menyampaikan pendapat dimuka umum) adalah hak dijamin Undang-undang, Muhamad Isnur, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta menyebutkan : “Pasal 137 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa Mogok kerja adalah sebagai hak dasar pekerja/buruh, selain itu dalam Pasal 143 Undang-Undang ini pun ditegaskan bahwa siapa pun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai” Oleh karena itu pemerintah dan juga perusahaan tidak boleh melakukan pelarangan apalagi penangkapan, kekerasan serta mengurangi hak pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja, mogok kerja merupakan hak dasar buruh yang dilindungi oleh Undang-undang.
Febi Yonesta menjelaskan bahwa LBH Jakarta meminta dengan tegas kepada Pemerintah agar segera menghapus sistem kerja outsourcing dan kontrak, serta meminta kepada pemerintah agar memberikan jaminan perlindungan kebebasan berserikat, serta memberikan Upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak.
Febi Yonesta juga menjelaskan LBH Jakarta siap membantu dan mendampingi buruh/pekerja yang mendapatkan permasalahan dalam melaksanakan hak nya untuk melakukan mogok kerja hari ini.
Jakarta, 3 Oktober 2012
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Untuk keterangan media hubungi :
Febi Yonesta : 0878 7063 6308
Muhamad Isnur 0815 1001 4395
Maruli Tua Rajagukguk 0813 6935 0396