Akhir tahun 2022, LBH Jakarta mengadvokasi Jemaat HKBP Betlehem (Pos Parmingguan) di Batu
Gede, Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jemaat menghadapi pelarangan ibadah
natal pada 24 dan 25 Desember 2022 oleh warga dan aparat kepolisian. Ibadah dianggap tidak
sah lantaran dilaksanakan di rumah pribadi. Pembatasan hak beribadah ini adalah pelanggaran
terhadap UUD 1945, UU HAM, dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan HakHak Sipil dan Politik.
Tindakan diskriminatif yang dilakukan aktor negara maupun aktor non negara terhadap kelompok
minoritas berakar pada aturan-aturan diskriminatif. Misalnya, pasal penodaan agama yang diatur
pada KUHP dan UU ITE; Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam
Negeri RI No. 3 Tahun 2008, KEP-033/A/JA/6/2008, dan No. 199 Tahun 2008 tentang Peringatan
dan Perintah kepada Penganut dan/atau Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga
Masyarakat. Selain itu, perda-perda diskriminatif seperti pengaturan busana berdasarkan ajaran
agama tertentu. Aturan-aturan ini jelas telah melanggar prinsip-prinsip universal hak asasi
manusia, terutama prinisp non diskriminatif.
Melihat situasi ini, LBH Jakarta beranggapan adanya sistem hukum yang mengakui dan
mencerminkan prinsip toleransi berdasarkan standar hukum internasional dan hak asasi penting
untuk didorong. Namun untuk mendorong ini perlu mempersiapkan beberapa hal, seperti
menguatkan para pembela yang memiliki perspektif dan keterampilan memadai.
Sebagai salah satu bagian dari penegak hukum, advokat memiliki peranan vital dalam sistem hukum. Maka
dariitu, LBH Jakarta dengan dukungan ABA ROLI menginisiasi adanya penguatan bagi advokat
KBB di Pulau Jawa.
Unduh Modul pada Tautan dibawah ini:
UNDUH