Kamis, 17 April 2014, LBH Jakarta mengadakan acara Diskusi Kecil terkait Masukan Sekolah Bantuan Hukum untuk Buruh yang bertempat di kantor LBH Jakarta. Acara ini dihadiri oleh 13 orang perwakilan Serikat Pekerja/Serikat buruh di sekitar Jabodetabek. Tujuan diadakan acara diskusi ini adalah meminta masukkan mengenai pelaksanaan Sekolah Bantuan Hukum untuk Buruh dan meminta masukkan dari peserta diskusi mengenai kurikulum serta materi yang sudah disusun oleh LBH Jakarta.
Respon yang diberkan oleh peserta diskusi sangat positif dan peserta sangat menyambut baik rencana pembuatan Sekolah Bantuan Hukum untuk Buruh, karena mereka menilai bahwa buruh pun sangat perlu mendapatkan pengetahuan seputar hukum perburuhan dan ke depan buruh ini menjadi berdaya dalam menyelesaikan permasalahan yang selama ini mereka hadapi. Untuk Sekolah Bantuan Hukum untuk Buruh itu sendiri akan diadakan kurang lebih selama 2 (dua) bulan sebanyak 80 (delapan puluh) jam yang berisikan peserta sebanyak 40 orang yang merupakan rekomendasi dari Pengurus SP/SB itu sendiri.
LBH Jakarta sendiri bernisiatif membuat Sekolah Bantuan Hukum untuk Buruh dilatar belakangi oleh masih banyaknya pengaduan yang datang ke LBH Jakarta terkait permasalahan perburuhan yang setiap tahunnya jumlah pengadu serta pencari keadilan terus meningkat. Jenis-jenis kasus yang diadukan yaitu seputar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelanggaran hak normatif, Union Busting dan Kriminalisasi buruh oleh pengusaha.
Dilatar belakangi oleh hal di atas LBH Jakarta berinisiatif untuk melakukan suatu pendidikan dan pelatihan yang dinamakan dengan Sekolah Bantuan Hukum untuk Buruh. Diharapkan dengan adanya pendidikan dan pelatihan tersebut akan memberikan perspektif, pengetahuan dan dapat membangun suatu strategi advokasi yang menyeluruh dan berkeadilan, dimana prinsip-prinsip HAM sebagai tolak ukur dalam melakukan advokasi. (FAUZI)