Cikarang, LBH Jakarta—Polresta Bekasi kembali memanggil Erizal seorang karyawan PT. Karuna atas tuduhan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP) pada 30 September 2014. Erizal diadukan kepada pihak kepolisian oleh Dani Yudhianto HRD PT. Karuna.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Brigadir Faber selaku Penyidik Polresta Bekasi dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Erizal meyakini bahwa tuduhan ini hanyalah upaya yang dilakukan oleh PT. Karuna untuk mengintimidasi buruh dan memecah belah para buruh. Lebih lanjut, meskipun laporan ini diajukan oleh Dani Yudhianto selaku pribadi dan bukan atas nama PT. Karuna, tapi di balik kasus ini terdapat hubungan antara apa yang dituntut selama ini oleh buruh pada PT. Karuna dengan tindak pidana yang dituduhkan terhadap Erizal.
Sebelumnya PT. Karuna menyatakan bahwa perusahaan mengalami kerugian. Namun pihak perusahaan tidak dapat membuktikan perihal kerugian tersebut hingga akhirnya pada bulan Januari PT. Karuna dengan PUK SPKEP SPSI mengadakan perjanjian bersama yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam periode 3 (tiga) bulan (Januari s/d Maret 2014) apabila kondisi keuangan perusahaan menjadi baik dan untung, maka di bulan April 2014 upah pokok karyawan PT. Karuna menjadi UMK Kab. Bekasi 2014 sektor II, dan apabila keuangan PT. Karuna tetap merugi maka kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pembicaraan ulang, dan apabila perusahaan mampu bayar, maka pembayaran upah tersebut akan dirapel.
Namun, pada tanggal 14 April 2014 PT. Karuna kembali menyatakan kerugian tanpa adanya bukti dan tidak adanya pembicaraan ulang antara PT. Karuna dengan PUK SPKEP SPSI PT. Karuna, padahal selama 3 bulan terakhir tersebut karyawan PT. Karuna sudah meningkatkan produktifitas lebih dari 100% dan hingga saat ini sudah hampir 6 bulan sebanyak 406 buruh PT. Karuna tidak diberikan upah dan status mereka menjadi tidak jelas, apakah masih tercatat sebagai karyawan atau tidak.
Untuk diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2014 dimana pada saat itu terjadi aksi spontanitas buruh saat melihat Dani Yudianto, selaku HRD PT. Karuna, ingin keluar dari pabrik menggunakan mobil perusahaan sehingga para buruh yang melihat, berusaha menghalangi dengan menutup pintu gerbang utama. Hal tersebut dilakukan, karena ada informasi bahwa pihak manajemen PT. Karuna hendak mengalihkan sebagian asset PT. Karuna ke tempat lain.
Dalam pemanggilan kali ini Erizal tidak sendirian, sebanyak 202 buruh dari serikat buruh SPSI PT. Karuna mendukung dengan melakukan aksi damai di depan polres Cikarang. Sebelum memasuki ruang penyidikan, pada pukul 12.30 WIB, Erizal beserta masa aksi meminta izin untuk melakukan aksi damai di depan polres.
Dalam aksi damai tersebut Erizal berorasi dihadapan kawan-kawan buruh mengenai hal yang sedang mereka alami saat ini. Erizal menyampaikan dalam orasinya bentuk protes kepada perusahaannya karena belum membayarkan gajinya dan gaji teman-temannya. Mereka belum mendapatkan hak tersebut selama hampir 6 bulan. (Inong)