PRESS RELEASE
No. 1395/SK-RILIS/XI/2015
Tidak hanya kebebasan berpendapat yang seringkali diberangus di Papua, namun kebebasan beribadah pun diberangus.
Jakarta, 29 November 2015-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras penangkapan 17 orang yang semena-mena kemarin siang waktu setempat. 17 warga tersebut sedang membersihkan tempat untuk doa di Taman Bunga Bangsa Papua di Nabire ketika ditangkap. Penangkapan tersebut berkaitan dengan persiapan ibadah untuk tanggal 1 Desember mendatang.
Polres Nabire melakukan penangkapan tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas, tanpa surat penangkapan maupun penahanan. Nama orang-orang yang ditangkap tersebut di antaranya Markus Boma, Frans Boma, Habakuk Badokapa, Sisilius Dogomo, Agus Pigome, Matias Pigai, Jermias Boma, Yohanes Agapa, Ales Tebai, Yesaya Boma, Adolop Boma, Matias Adli, Martinus Pigai, Aluwisius Tekege dan 3 orang lainnya.
Peristiwa ini menambah deretan pelanggaran kebebasan berekspresi dan berpendapat di Papua. Tidak hanya itu, namun kebebasan beribadah kali ini pun dilanggar. Perlakuan semena-mena Polres Nabire tersebut telah melanggar konstitusi yang menjamin kebebasan tiap warga negaranya untuk beribadah.
“Baru membersihkan taman untuk berdoa saja sudah ditangkap, apalagi orang-orang yang akan berdemonstrasi pada tanggal 1 Desember nanti? Apa dasarnya polisi menangkap orang yang sedang menyiapkan tempat untuk berdoa?” kecam Alghiffari Aqsa, direktur LBH Jakarta.
Rakyat Papua merayakan ekspresi identitas Papua setiap tanggal 1 Desember. Kebebasan berekspresi dan berpendapat rakyat Papua tersebut tetap dijamin oleh konstitusi, maka pemerintah Indonesia harus menjaganya. Pemerintah seharusnya melakukan pendekatan dialog, bukan pendekatan represif.
Untuk itu, LBH Jakarta menuntut kepada Presiden Jokowi, Kapolda Papua serta Kapolri supaya tidak bertindak represif pada tanggal 1 Desember mendatang. Konstitusi harus ditegakkan.
“Jamin kebebasan berpendapat orang Papua di seluruh Indonesia pada tanggal 1 Desember mendatang!” tutup Alghiffari.
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Kontak: Alghiffari Aqsa (081280666410)