Jakarta, 9 Januari 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono, terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy-nya yang berjudul Mens Rea, yang telah ramai disaksikan publik.
Laporan polisi ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur administratif dalam suatu perkara biasa. Ia adalah pintu masuk potensial untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak fundamental yang dijamin UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional.
LBH Jakarta menyoroti dengan pertanyaan serius: mengapa Polri mau menerima laporan yang secara nyata mengancam ruang demokrasi dan berpotensi mengekang kritik publik? Lebih jauh, terdapat indikasi motif janggal di balik laporan ini, yang tampak lebih bersifat politis atau represif daripada sekadar perlindungan hukum obyektif. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata reaksi atas konten materi komedi, tetapi juga upaya untuk menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis.
Memproses laporan semacam ini berpotensi memberi kesan bahwa Polri lebih fokus mengawasi ekspresi dan pendapat publik daripada menegakkan hukum yang substansial. Sikap seperti ini tidak hanya mengalihkan perhatian dari kasus-kasus kriminal nyata yang merugikan masyarakat, tetapi juga memperkuat persepsi bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat dipolitisasi dan dijadikan alat tekanan. Akibatnya, citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya objektif dan dipercaya publik menjadi semakin ternodai, karena warga melihat institusi ini lebih responsif terhadap pembungkaman kritik daripada melindungi hak-hak dasar mereka.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, LBH Jakarta berpandangan sebagai berikut:
Pertama, kritik dan satire, termasuk melalui pertunjukan seni merupakan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal tersebut juga bagian penting dari demokrasi yang sehat. Menghukum seniman atas pendapat atau ekspresi mereka, seperti yang potensial dialami komika Pandji Pragiwaksono, bukan sekadar keliru, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, ICCPR, dan Deklarasi Universal HAM. LBH Jakarta menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian harus melindungi orang yang mengkritik, bukan justru menghukum. Oleh karenanya, mengkriminalisasi seni serta kritik publik adalah pelanggaran HAM yang nyata dan harus dihentikan.
Kedua, apabila Pandji Pragiwaksono dikriminalisasi, ini akan menjadi pola berulang dalam riwayat penindakan terhadap kebebasan berekspresi, dan ironisnya, aparat kepolisian selalu memainkan peran sentral dalam praktik ini. Kriminalisasi adalah tindakan represif yang bukan hanya membungkam kritik, tetapi juga berpotensi memicu kerusuhan dan ketegangan sosial di tengah-tengah masyarakat, seperti yang terjadi sepanjang akhir Agustus 2025 lalu. Bila dibiarkan, praktik penggunaan hukum sebagai senjata kriminalisasi semacam ini akan semakin sering terjadi.
Jika kriminalisasi terhadap Pandji Pragiwaksono berlanjut, hal ini juga akan menjadi cermin kegagalan reformasi Polri yang tengah ramai dibahas. Meski ada wacana percepatan reformasi, praktik di lapangan menunjukkan aparat masih menggunakan hukum untuk menekan kritik dan ekspresi publik. Reformasi sejati seharusnya menegakkan profesionalisme dan akuntabilitas, bukan memperkuat budaya represif. Bila dibiarkan, kriminalisasi semacam ini akan terus berulang, menegaskan bahwa reformasi Polri masih jauh dari substansi.
Ketiga, fenomena adanya potensi kriminalisasi kebebasan berekspresi tersebut merupakan ekses negatif dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang memuat pasal karet dan tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Hal ini semakin dilanggengkan dengan adanya KUHP Baru yang mengatur mengenai delik-delik penghinaan kepada lembaga negara dan pemerintah. hingga pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Sebagai negara hukum yang demokratis, hukum harusnya digunakan sebagai alat untuk melindungi hak asasi manusia, bukan untuk memberangusnya.
Keempat, bila laporan terhadap Pandji diproses, maka hal tersebut akan menimbulkan chilling effect (ketakutan akibat ketidakjelasan atau praktik hukum) bagi seluruh pihak yang ingin melontarkan kritik terhadap berjalannya pemerintah. Kasus ini dapat dijadikan semacam “contoh” bagi pihak-pihak yang selama ini mengkritik pemerintah. Bila hal ini terjadi, tidak heran apa bila terjadi fenomena “self censorship”, artinya masyarakat secara mandiri menyensor dirinya untuk tidak melontarkan kritik atau sesuatu yang tidak disenangi oleh penguasa. Hal ini tentunya berdampak buruk bagi demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia.
Oleh karenanya, LBH Jakarta mendesak:
- Presiden RI segera menegaskan komitmen penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta memastikan tidak ada intervensi represif terhadap karya seni;
- Presiden RI dan DPR RI meninjau dan mengevaluasi penerapan Pasal 242, 243, 300, dan 301 KUHP, agar tidak disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat;
- Aparat Penegak Hukum untuk selalu mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam seluruh proses hukum pidana yang akan berjalan sebagaimana telah diatur oleh UU HAM, ICCPR, hingga aturan pelaksana;
- Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat terhadap Pandji Pragiwaksono;
- Ketua Komnas HAM agar memeriksa dan mengawasi secara cermat proses hukum berupa laporan polisi yang dilayangkan terhadap Pandji Pragiwaksono. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM dalam prosesnya;
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Narahubung:
- Daniel Winarta – Pengacara Publik LBH Jakarta
- Alif Fauzi Nurwidiastomo – Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta






