Jakarta, bantuanhukum.or.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, resmi membuka Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) Buruh Kedua (15/08) di Kantor LBH Jakarta, Menteng Jakarta Pusat. Pelatihan yang mengambil tema “Meningkatnya Kapasitas Buruh Dalam Melakukan Advokasi Upah Ditingkat Perusahaan” ini memang dimaksudkan agar buruh mampu menjawab permasalahan perburuhan yaitu melawan politik upah murah. Acara ini telah secara resmi dibuka oleh Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa dan kemudian dilanjutkan dengan Stadium General oleh Indrasari Tjandraningsih dari Akatiga.
Dalam pemberian materi Stadium General, Indrasari memaparkan banyak hal terkait upah minimum, Upah, dan sistem pengupahan. Dengan lugasnya ia membagi pemahamannya kepada para peserta bahwa upah minimum adalah upah terendah yang secara legal dibayarkan oleh pekerja kepada pekerja/buruhnya untuk sebuah pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kurun waktu agar dapat memenuhi kebutuhan minimum hidupnya, atau upah terendah yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh yang dijamin UU.
“Upah minimum merupakan sebuah kebijakan publik dan merupakan kewenangan pemerintah, diatur melalui UU dan peraturan di bawahnya. Upah minimum berbeda dengan upah di mana upah adalah ranah pekerja dan pemberi kerja yang ditentukan berdasarkan kesepakatan hasil perundingan kedua pihak”, jelas Indrasari.
Indrasari menambahkan, tujuan upah minimum ialah melindungi upah yang secara umum merupakan alat subsistensi pekerja dari efek persaingan pasar, menghindari dibayarnya upah yang sangat rendah, menghapus persaingan tidak sehat antara pengusaha dalam hal upah, mengurangi ketimpangan upah antara pekerja lelaki dan perempuan dan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.
Dalam KBBI, Upah ialah uang atau barang yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu kegiatan. Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dikerjakan. Upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
“Sistem upah merupakan kebijakan dan strategi untuk menentukan kompensasi yang diterima pekerja atas pekerjaan yang dilakukan. Tiga faktor pemberian upah ialah persaingan, struktur upah-struktur organisasi dan kinerja”, lanjut Indrasari.
Dalam pemberian materi terdapat juga diskusi dua arah antara peserta dengan pemateri mengenai upah minimum dan perundingan upah, diantaranya ialah berapa orang pekerja yang menerima upah minimum di perusahaan pada tahun 2015, bagaimana proses penerapan upah minimum di perusahaan, apakah di perusahaan tempat buruh bekerja telah memiliki PKB, dan seberapa kuat posisi tawar serikat dalam perundingan kolektif. (Obed)