Jakarta, bantuanhukum.or.id– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali melanjutkan rangkaian kegiatan dalam Kalabahu 36 pada Senin (6/4) di Gedung LBH Jakarta. Pada materi kedua yang dimulai pukul 13.00 Wib, peserta mendapatkan materi Pluralisme, Negara, dan Agama yang dibawakan oleh KH Maman Imanulhaq, anggota Komisi VIII DPR RI dan Baleg DPR RI, ditemani oleh co-fasilitator Nindya.
Co fasilitator membuka sesi dengan memperkenalkan secara singkat riwayat hidup fasilitator. Setekah perkenalan usai, co fasilitator memberikan kesempatan kepada fasilitator untuk membawakan sesi Pluralisme, Negara, dan Agama.
KH Maman Imanulhaq memaparkan “ Indonesia adalah negara yang majemuk salah satunya adalah agama dan kepercayaan yang beragam sehingga sangat membutuhkan pluralisme keagamaan”. Salah satu contoh pluralisme keagamaan adalah dengan adanya sikap menerima kehadiran orang lain atas dasar konsep hidup berdampingan, mengembangkan kerjasama sosial-keagamaan melalui berbagai kegiatan yang secara simbolik memperlihatkan dan fungsional mendorong proses pengembangan kehidupan beragama yang rukun.
Namun sayangnya pluralisme keagaaman di Indonesia belum mendapat perhatian sepenuhnya dari negara, terutama aparat yang seharusnya melindungi hak warga negara, bukan pendapat mayoritas maupun minoritas. Polisi sering kali tidak mencegah atau terkesan tidak ingin mencampuri urusan terkait agama.Padahal yang dibutuhkan bukanlah campur tangan mereka dalam urusan agama melainkan campur tangan kepolisian dalam melindungi warga negara.
KH Maman memaparkan , “kebebasan beragama di Indonesia yang dibela bukanlah akidahnya, melainkan hak warga negara dalam beragama” . Merujuk pada pemikiran Gus Dur yang dikenal luas sebagai tokoh pluralisme dan demokrasi. Pokok pikiran Gus Dur mengenai pluralisme adalah konsep humanisme, yaitu penghargaan tertinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang melekat pada diri manusia. Dibutuhkan peranan negara untuk mewujudkan pluralisme yang termanfestasi dengan peraturan perundang-undangan yang melindungi hak individu dan kelompok dalam kebebasan beragama serta mencegah konflik.
Diskusi berlanjut dengan sesi tanya jawab dari peserta Kalabahu. Dalam penutupnya, KH Maman Imanulhaq berharap peserta Kalabahu memiliki perspektif yang luas tentang pluralisme di Indonesia terutama kebebasan beragama dan berkeyakinan. Bahwa apapun agama dan keyakinan seseorang, negara dan warga negara berkewajiban untuk melindungi dan menghormati haknya. (Nindya)