LBH Jakarta bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Se-Jabodetabek mengadakan kegiatan workshop dengan tema “Mengelola Organisasi Bantuan Hukum yang Berkualitas untuk Mewujudkan Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan”. Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 7 dan 8 November 2017 di Hotel Alia Cikini, Jakarta. Acara ini digagas LBH Jakarta guna mengkonsolidasikan lembaga-lemabaga yang bergerak pada gugus bantuan hukum.
Pada hari pertama diskusi mengenai pengelolaan lembaga bantuan hukum, materi yang diangkat langsung menuju pada permasalahan dana bantuan hukum. Toto Yulianto dari PBHI mengatakan bahwa lembaga bantuan hukum tidak seharusnya mengandalkan pemberian dana dari BPHN semata. Untuk itu, PBHI melakukan fundrising untuk memback up pendanaan untuk bantuan hukum yang mereka berikan.
“Perlunya pengelolaan Pendanaan yang baik, pendanaan PBHI bersumber dari iuran anggota dan fundrising,” kata Toto.
Hal yang senada juga diungkapkan Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa. Menurut Alghif focus pencarian dana LBH Jakarta hari ini dititik beratkan pada penggalangan dana publik. LBH Jakarta, dijelaskan oleh Alghif memiliki wadah untuk para supporter LBH Jakarta, yaitu Simpul (Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan) LBH Jakarta.
“Simpul merupakan wadah untuk menggalang dukungan publik guna penyelenggaraan layanan bantuan hukum. dukungan yang diberikan simpul juga tidak hanya terbatas pada pemberian donasi secara finansial, Simpul terbuka untuk kontribusi pemikiran, keahlian atau keterampilan guna mendukung kerja-kerja LBH Jakarta,” jelas Alghif.
Hari kedua pertemuan OBH ini diisi dengan pembahasan pemenuhan akses keadilan bagi kelompok rentan. Pembahasan tersebut disampaikan oleh Veni Octariani Siregar (LBH Apik), M. Afif (LBH Masnyarakat) dan Andi Komara (LBH Jakarta).
Veni Octariani Siregar menjelaskan bagaimana advokasi bagi anak dan perempuan dalam mewujudkan akses keadilan. Setelah itu materi dilanjutkan oleh M.Afif, ia menjelaskan perlunya pendampingan bagi mereka korban penyalahguna narkotika. Menurut Afif, dari data Sidbankum BPHN kasus narkotika yang tercata sebanyak 5.034 kasus, karena hal tersebut maka perlu juga pendampingan secara khusus bagi penyalahguna narkotika. Lalu materi terakhir dihari kedua kegiatan diskusi ialah mengenai advokasi pendampingan hukum bagi masnyarakat minoritas seperti berbeda keyakinan, LGBT dan difabel yang disampaikan oleh Andi Komara.
LBH Jakarta berharap melalui kegitan seperti ini, Organisasi Bantuan Hukum Se-Jabodetabek dapat saling memperkuat sesama Organisasi Bantuan Hukum lainnya, sehingga Organisasi Bantuan Hukum dapat berperan maksimal memberikan bantuan hukum berkualitas kepada masyarakat miskin dan kelompok marginal/kelompok rentan. (Roni)