Jakarta, bantuanhukum.or.id—Perwakilan Jemaat GKI Yasmin bersama dengan LBH Jakarta, Setara Institute, Wahid Institue dan Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI) pada Rabu (23/12) melakukan audiensi dengan Dewan Pertimbangan Presiden di Gedung Wantimpres. Audiensi ini bagian dari upaya mencari solusi penyelesaian permasalahan penolakan pendirian Gereja GKI Yasmin di Bogor.
Dalam audiensi tersebut Wantimpres dihadiri oleh ketua Wantimpres Sri Adiningsih dan anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto. Agenda ini dilakukan dengan tujuan agar pemerintah pusat dalam hal ini Presiden dapat proaktif ikut menyelesaikan permasalahan penolakan pendirian GKI Yasmin yang tak kunjung selesai. Bona Sigalingging salah satu jemaat GKI Yasmin yang ikut hadir menyampaikan harapannya agar izin mendirikan gedung untuk ibadah dapat cepat dilakukan.
“Padahal sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung untuk dapat mendirikan gereja GKI Yasmin secara sah,” ungkap Bona
Selanjutnya ia juga berharap agar negara mampu menjamin hak beribadah kelompok minoritas, maka itu juga termasuk dalam pembangunan tempat ibadah sesuai dengan hukum dan konstitusi.
Arif Maulana Pengacara Publik LBH Jakarta yang mendampingi Jemaat GKI Yasmin menyatakan agar pemerintah segera memberikan solusi dari permasalahan Jemaat GKI Yasmin yang hingga saat ini permasalahannya tak kunjung selesai.
Sidarto Danusubroto anggota Wantimpres yang turut hadir menyatakan akan membawa masukan-masukan dan pendapat ke pleno di Wantimpres dan akan dibahas terkait solusi penyelesaian yang akan disampaikan kepada Presiden.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, Jemaat GKI Yasmin merupakan jemaat yang dilarang beribadah oleh Pemerintah Kota Bogor sejak 2009. Selama tahun itu pula Jemaat GKI Yasmin telah melakukan langkah-langkah hukum. Hasilnya, baik pengadilan Bogor maupun Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa gereja tersebut sah milik Jemaat GKI Yasmin. (Hari)