oleh Daniel Winarta, Pengacara Publik LBH Jakarta
Persidangan “The Jakarta 4”, yaitu Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq akan segera mencapai puncaknya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Jumat, 6 Maret 2026. Setelah persidangan berjalan kurang lebih empat bulan sejak Desember 2025, memeriksa lebih dari 30 orang saksi dan ahli, majelis hakim akan menyatakan putusannya. Putusan The Jakarta 4 akan menjadi ujian, apakah hukum pidana digunakan untuk menjaga keadilan atau menjadi moncong moralitas kekuasaan.
Pidana sebagai Afirmasi Simbolis dari Pelanggaran Hati Nurani Bersama
Emile Durkheim menyatakan bahwa pidana adalah suatu pranata sosial yang mencerminkan nilai dan struktur masyarakat. Durkheim sendiri menyatakan bahwa pidana adalah suatu reafirmasi simbolis terhadap pelanggaran hati nurani bersama atau “collective conscience”. Artinya, orang yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana dipidana bukan karena kerugian yang diciptakan akibat tindak pidananya, melainkan karena orang yang dituduh bersalah ini dianggap telah melukai collective conscience.
Pidana adalah cara masyarakat untuk menyatakan “ini adalah tindakan salah yang melukai hati nurani kita.” Setiap putusan pidana memuat dimensi simbolik. Melalui konsep collective conscience, pengadilan bertransformasi menjadi panggung yang menegaskan kembali apa yang diterima publik dan mana yang tidak.
Pertanyaannya: siapa yang menerjemahkan hati nurani bersama? Apakah memberikan bantuan hukum terhadap pelajar yang dicabut KJP akibat demonstrasi adalah bertentangan dengan nilai kita? Apakah mahasiswa yang mengkritik ketimpangan akses ke pendidikan adalah perbuatan tercela? Apakah ajakan untuk berpartisipasi menggunakan hak konstitusionalnya berdemonstrasi adalah berlawanan dengan hati nurani bersama? Apakah penerapan ketentuan hukum pidana tersebut bersesuaian dengan prinsip keadilan?
Foucault dalam Discipline and Punish menjelaskan bahwa penghukuman bukan soal moralitas, melainkan cara penguasa untuk memproduksi kepatuhan. Pengadilan tidak hanya dipandang tempat menyatakan hal yang salah atau benar, melainkan dapat digunakan sebagai kontrol terhadap perilaku rakyat, sarana kepatuhan.
Muatan simbolis dalam pidana tersebut yang seharusnya membuat hakim harus berhati-hati dalam memutus, terutama bila berkaitan dengan adanya suatu konflik atau pertentangan di masyarakat. Jangan sampai putusan pengadilan malah mendelegitimasikan perjuangan publik untuk mencapai keadilan. Tujuan dari lembaga peradilan adalah menegakan hukum dan keadilan. Mari kita mengingat lagi irah-irah putusan, “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Hilangnya Legalitas dan Legitimasi
Dalam mazhab positivisme hukum, suatu undang-undang harus berlandaskan pada norma yang lebih tinggi. Kelsen dalam teori hukum berjenjang (stufentheorie) menyatakan bahwa hukum berlapis dalam suatu hierarki, sehingga norma yang berada di bawah harus mengikuti norma yang ada di atasnya. Artinya, bila suatu delik dalam KUHP diterjemahkan atau digunakan untuk merampas jaminan hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul yang ada dalam UUD NRI 1945, maka sebetulnya delik tersebut tidak memiliki legalitas untuk ada. Sekalipun secara formil diatur dalam undang-undang dan ditetapkan oleh penguasa yang berwenang (hukum positif), namun delik tersebut secara otomatis kehilangan legalitasnya secara materiil bila bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Sekali pun demikian, dalam perkembangannya, hakim dalam tradisi civil law sekali pun tidak boleh hanya bertindak sebagai corong undang-undang. Hakim harus lebih jauh berperan menciptakan keadilan substansial. Pandangan sosiologis terhadap hukum melalui ajaran Weber, Durkheim, hingga Pound menyatakan bahwa hakim wajib memutus menurut hukum dan keadilan juga dengan memperhatikan realitas yang hidup dalam masyarakat. Hakim bukan hanya penegak hukum dogmatik, melainkan juga legal engineer di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan politik.
Satjipto Rahardjo dalam gagasannya mengenai hukum progresif menyatakan bahwa kepentingan rakyat harus menjadi titik tujuan dari penyelenggaraan hukum. Sering kali, untuk mencapai hal tersebut, penegak hukum harus mencari jalan baru dan tidak terkekang dengan cara lama yang jelas-jelas melukai keadilan, perlu adanya pencarian makna baru yang menjadi ukuran baru dalam menjalankan negara hukum. Kemudian, pendekatan ini harus merujuk pada keadilan sosial serta memperhatikan aspek sosiologis. Bila bertentangan dengan penerimaan serta kepercayaan, maka hukum tersebut kehilangan legitimasinya.
Artinya, bila putusan ini pada akhirnya menyatakan para terdakwa bersalah. Hukum bisa jadi telah kehilangan legalitas dan legitimasinya dalam masyarakat.
Apakah Kita Terlalu Mudah Memaafkan?
Dalam kerangka Durkheim, pidana harusnya suatu “ritual” untuk menegaskan hati nurani bersama. Penghukuman pidana harusnya mencerminkan kesadaran kolektif. Bahayanya, pidana sering kali hannya sebagai mekanisme afirmasi kekuasaan dan bukan pelanggaran terhadap collective conscience. Di titik ini, kita perlu melihat konteks sosial yang melatarbelakangi perkara ini.
Kita tidak boleh lupa bahwa semua ini berawal dari akumulasi kemarahan rakyat. Kemarahan ini digerakkan oleh isu yang multi-dimensi, masalah tekanan ekonomi, ketidakpercayaan pada institusi negara, ketidakpekaan terhadap beban hidup rakyat, serta ketegangan antar elit dalam distribusi kekuasaan dan sumber daya ekonomi. Semua itu kemudian terpantik melalui fenomena kenaikan tunjangan DPR. Menurut Komisi Pencari Fakta (KPF), terdapat tiga gelombang aksi, gelombang pertama pada 25-27 Agustus 2025, gelombang kedua pada 28 Agustus 2025, dan gelombang ketiga pada 29-31 Agustus 2025. Eskalasi terjadi dengan cepat setelah kematian Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025. Terjadi bentrok di Gedung DPR RI, pengepungan Mako Brimob, hingga penggunaan kekuatan aparat yang tidak proporsional. Pasca demonstrasi, ribuan kaum muda turut ditahan dan ruang digital dipenuhi oleh intimidasi.
Anggota Brimob pembunuh Affan Kurniawan hingga sekarang belum diproses pidana. Ahmad Sahroni, yang menyatakan aspirasi masyarakat sebagai “tolol” sudah kembali menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Berbagai undang-undang bermasalah yang ditolak kini disahkan dengan mudah. Sedangkan, banyak orang muda kini mendekam di penjara, dinyatakan bersalah, dan perlu menanggung akibat dari tindakan mereka dalam mencintai bangsanya. Kita harus berefleksi: apakah kita terlalu mudah memaafkan?
Pada akhirnya, ketika negara lebih cepat menghukum warganya yang marah, tapi diam terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa. Maka, penghukuman bukan lagi sebagai bentuk respon terhadap pelanggaran hati nurani bersama, melainkan mencerminkan produksi kepatuhan terhadap kekuasaan.
Sumber:
Durkheim, Emile. The Division of Labor in Society. New York: Free Press, 1984.
Foucault, Michel. Discipline and Punish: The Birth of the Prison. New York: Vintage Books, 1996.
Harkrisnowo, Harkristuti. “Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia,” Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Pidana, Depok: FH UI, 2003.
Komisi Pencari Fakta. Laporan komisi Pencari Fakta: Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Sejak Reformasi. Jakarta: KPF, 2026.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: aksi, Bukan Teks, Memahamai Hukum dari Konstruksi Sampai Implementasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2009.
Rahardjo, Satjipto. “Hukum Progresif yang Membebaskan,” Jurnal Hukum Progresif Vol. 1, No. 1 (April 2005).






