Hari Lingkungan Hidup, 5 Juni 2025 WALHI bersama Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis mengajukan Permohonan Pengujian UU Cipta Kerja kluster UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor register perkara: Perkara Nomor 100/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini diajukan karena UU Cipta Kerja melemahkan sistem perlindungan lingkungan hidup melalui penyederhanaan izin, pembatasan partisipasi publik dalam pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melemahkan pengawasan korporasi, mereduksi makna tanggung jawab mutlak korporasi dalam kejahatan lingkungan hidup.
Dalam Persidangan, WALHI dan Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologi menghadirkan Guru Besar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Andri G. Wibisana yang menjelaskan UU Cipta Kerja melemahkan instrumen pencegahan pencemaran dan pengendalian dampak lingkungan, termasuk penghapusan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) serta pelonggaran pidana untuk pembuangan limbah tanpa izin. Andri G. wibisana juga menjelaskan bahwa perubahan dari izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan justru menimbulkan kebingungan hukum, Selain itu UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya telah mengurangi partisipasi publik dalam proses AMDAL. Pengujian Materiil UU Cipta Kerja kluster UU PPLH ini menjadi momen kritis diantara bencana ekologis yang melanda Sumatera, Jawa dan beberapa wilayah di Indonesia. UU PPLH tidak boleh terseret ke dalam UU Cipta Kerja sehingga MK harus berani membebaskan UU PPLH dari belenggu UU Cipta Kerja.
Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologi, telah melayangkan surat ke Mahkamah Konstitusi hari Jumat, Tanggal 6 Maret 2026 terkait dengan Permintaan Tindak Lanjut Perkara Nomor 100/PUU-XXIII/2025 karena perkara ini menyangkut isu yang memiliki implikasi langsung terhadap perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat terdampak bencana ekologis, khususnya mengingat bencana ekologis yang terjadi beberapa waktu lalu pada 3 provinsi di wilayah Sumatera. Kejadian tersebut menegaskan relevansi perkara ini. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi pencegahan dampak lebih lanjut serta mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan;
Selain itu WALHI dan Tim Advokasi Keadilan Ekologi menilai Mahkamah Konstitusi dapat memprioritaskan dan segera memutus Perkara Nomor 100/PUU-XXIII/2025, demi kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup dan hak konstitusional warga negara, dan pencegahan dampak ekologis yang lebih luas pasca penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat yang akan berdampak signifikan bagi kedaulatan negara, kerusakan lingkungan hidup, melanggar hak asasi manusia, mengancam sumber-sumber kehidupan rakyat. Sekarang Publik menantikan kelahiran putusan MK yang menolak subordinasi kepentingan lingkungan pada kepentingan investasi dengan mengeluarkan UU PPLH dari UU Cipta Kerja.
Jakarta, 7 Maret 2026
Hormat kami,
Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis.
Narahubung:
Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI.
M. Nabil Hafizhurrahman, Pengacara Publik LBH Jakarta.






