Menanggapi Konferensi Pers Danpuspom TNI, Polda Metro Jaya, dan Komisi III DPR RI pada 18 Maret 2026
Segera Bentuk TGPF dan Adili Para Pelaku di Peradilan Umum!
Jakarta, 18 Maret 2026 – Kami mengamati pemberitaan dan konferensi pers yang dilakukan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) yang telah dilangsungkan sekitar pukul 14.00 WIB pada 18 Maret 2026.
Dalam konferensi pers Danpuspom TNI, Puspom TNI menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan “pengamanan” terhadap empat orang dari Denma BAIS TNI yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Di sisi lain, Polda Metro Jaya dalam konferensi persnya mengungkap inisial dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana. Kami juga telah mengamati konferensi pers Komisi III DPR RI yang pada intinya Komisi III DPR RI telah sepakat membentuk Panita Kerja (Panja) Komisi III DPR RI tentang Penyiraman Air Keras Pembela HAM Andrie Yunus.
Terhadap hal tersebut, kami berpendapat sebagai berikut:
Pertama, kami melihat adanya perbedaan informasi yang diberikan oleh Polda Metro Jaya dan Danpuspom TNI. Menurut Danpuspom TNI, terdapat empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sedangkan, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Selain itu, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dugaan kemungkinan pelakunya lebih dari 4 (empat) orang. Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada. Maka dari itu, kami mendorong verifikasi oleh lembaga independen seperti komnas HAM dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen guna menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh hingga menyasar pada aktor lapangan dan aktor intelektual.
Kedua, adanya kerancuan mengenai proses penyelidikan atau penyidikan kasus ini menyebabkan tidak efektifnya proses penegakan hukum. Selama beberapa hari ke belakang, penyidik kepolisian telah melakukan berbagai upaya seperti pengumpulan bukti dan keterangan. Kami memandang kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum. Hal ini berkesesuaian dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Ketiga, Keterlibatan prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen TNI itu sendiri. BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai warga negara. Dalam kasus ini, berdasarkan temuan Kepolisian, pelaku melakukan pengintaian sebelum melakukan penyiraman terhadap korban.
Dengan demikian, evaluasi menyeluruh dan pengungkapan aktor intelektual serta motif tindakan menjadi krusial. Dalam konteks ini, Menteri Pertahanan sebagai perumus kebijakan pertahanan dan Panglima TNI serta Kepala BAIS sebagai pelaksana kebijakan harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan prajurit di bawah komandonya. Hal ini penting mengingat setiap pergerakan prajurit, terlebih yang bersinggungan dengan ranah sipil, seharusnya berada dalam kendali dan keputusan struktur komando.
Lebih jauh, fakta bahwa korban selama ini dikenal aktif menyuarakan kritik tentang reformasi sektor keamanan, khususnya reformasi TNI, menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kekuasaan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Maka, negara wajib memastikan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan menjangkau seluruh rantai komando tanpa pengecualian.
Oleh karena itu, TAUD mendesak:
-
- Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang terdiri dari unsur masyarakat sipil dan langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia dengan berkonsultasi kepada pendamping dan keluarga korban dalam pembentukannya untuk menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh serta memastikan keseluruhan pelaku baik aktor intelektual maupun pelaku lapangan dimintai pertanggungjawaban tanpa hambatan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pembentukkan Tim ini harus disertai dengan kewenangan yang berasal dari landasan hukum yang kuat dan jelas.
- Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Panglima TNI untuk menyerahkan agar pelaku diadili di peradilan umum karena tindak pidana percobaan pembunuhan berencana merupakan tindak pidana umum serta korbannya adalah masyarakat sipil serta memastikan pengungkapan aktor intelektual peristiwa ini tanpa pandang bulu serta pemulihan keadaan yang efektif bagi korban.
- Presiden Republik Indonesia dan Panglima TNI untuk segera menyampaikan kepada publik mengenai kebenaran perihal apakah tindakan para pelaku penyerangan merupakan bagian yang termasuk struktur komando yang mengisyaratkan adanya keterlibatan langsung atau pun tak langsung institusi TNI, baik atas perintah, pengetahuan, atau persetujuan diam-diam.
- Panglima TNI untuk menyampaikan kepada publik bahwa TNI tidak akan menghalangi upaya penyidikan dan memastikan siapa saja anggota atau pun yang memerintahkan dapat diproses hukum secara adil dan transparan.
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memerintah penyidik untuk segera melanjutkan penyidikan dengan memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap tindakan para pelaku guna memastikan siapa saja yang turut serta dan mengungkap aktor intelektual terhadap penyerangan Andrie Yunus.
- Komandan Pusat Polisi Militer TNI untuk menunjukkan fisik para terduga pelaku kepada publik guna memastikan kesemuanya berada dalam keadaan sehat, memperoleh pendampingan hukum yang memadai, dan memastikan keamanan pelaku lapangan dari ancaman pihak-pihak yang berniat melakukan upaya merusak dan/atau menghalangi penyidikan.
- Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI untuk memastikan bahwa panitia kerja (panja) yang dibentuk Komisi III DPR RI bukan hanya gimmick belaka, melainkan harus berani bekerja dengan cepat, tepat, transparan, dan profesional serta mendorong penyelesaian kasus secara transparan di peradilan umum.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Salam,
Tim Advokasi Untuk Demokrasi
Narahubung
Fadhil Alfathan – LBH Jakarta
Jane Rosalina Rumpia – KontraS
Airlangga Julio – AMAR Law Firm
Gema Gita Persada – LBH Pers
Afif Abdul Qoyim – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Asep Komarudin – Greenpeace Indonesia
Wildan Siregar – Trend Asia
Hussein Ahmad – Imparsial






