Keadilan bagi korban penggusuran pembangunan Rusun Petamburan Jakarta Pusat dari tahun 2003 silam tetap tidak kunjung datang. Meski gugatan Class Action yang mereka ajukan telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap ditingkat kasasi, sampai hari ini kemenangan warga Petamburan masih di atas kertas.
Demikian disampaikan salah seorang pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana dalam keterangannya, Kamis (9/4).
Menurutnya, meskipun terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sejak di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi. Tak berhenti disitu Pemprov DKI Cs menempuh upaya luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali.
Anehnya, kata Arif Maulana, pengajuan PK sempat dijadikan alasan PN Jakpus untuk menghalangi warga mengajukan ekseskusi
“Alasan tersebut jelas tidak tepat, karena berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 /2004 menyatakan bahwa upaya Peninjauan Kembali tidak menghalangi eksekusi,” sebutnya.
Untuk menjemput keadilan yang terus tertunda karena upaya hukum pemprov DKI Jakarta Cs. Pada hari hari ini (Kamis, 9/4) warga Petamburan mendaftarkan permohonan eksekusi ke PN Jakpus.
“Mereka meminta pengadilan eksekusi Gubernur DKI Cs bayar ganti rugi Rp 4,7 miliar dan penggantian rumah susun,” ungkapnya.
Dan berkenaan dengan agenda tersebut, sambung Arif Maulana, LBH Jakarta menggelar jumpa pers yang akan dilaksanakan Kamis (9/4), pukul 13.30 WIB di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74 Menteng. (rmol.co)