Peringatan Hari PRT Internasional ke-4
16 Juni adalah hari bersejarah untuk penegakan martabat manusia, dimana pada tanggal tersebut telah diakuinya standar-standar internasional yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi kerja jutaan pekerja rumah tangga di dunia. International Labor Conference (ILC) yang ke-100 di Jenewa pada 1-17 Juni 2011 telah mengadopsi Konvensi mengenai Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Didukung oleh 396 suara, 16 suara menentang, 63 suara abstain dan disertai Rekomendasi dengan 434 suara mendukung, 8 suara menentang, dan 42 suara abstain. Indonesia adalah salah satu negara yang mendukung pengadopsian konvensi ILO 189. Bahkan, Presiden Republik Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono hadir dan memberikan pidato dalam sesi High Level Plenary dengan sikap politik mendukung implementasi Konvensi ILO 189 dan akan mengambil langkah-langkah institusional, administratif, dan hukum untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga Indonesia.
Standar ILO menetapkan bahwa pekerja rumah tangga di seluruh dunia harus memiliki hak-hak pekerja dasar yang tersedia bagi pekerja lain, termasuk jam kerja wajar, waktu istirahat setiap minggu setidaknya 24 jam, pembatasan bayaran dalam bentuk barang, informasi yang jelas mengenai syarat dan kondisi kerja, serta penghargaan terhadap prinsip-prinsip dan hak-hak mendasarh di tempas kerja termasuk kebebasan berserikat dan hak atas perlindungan bersama. Hingga saat ini, tanggal 16 Juni diperingati sebagai hari Pekerja Rumah Tangga Internasional sedunia. Peringatan ini telah berlangsung untuk yang keempat kalinya semenjak diresmikan pada tahun 2011.
Penuhi hak-hak PRT dan Hentikan Perbudakan Modern
Jumlah PRT di Indonesia, berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2008, jumlah PRT hampir mendekati 2 juta orang, 12% diantaranya merupakan PRT anak dan 90% adalah perempuan. Sementara berdasarkan Rapid Assesment yang dilakukan oleh JALA PRT (2010), jumlah PRT diperkirakan mencapai 16.117.331 orang.
Tidak adanya sistem perlindungan nasional terhadap Pekerja Rumah Tangga menyebabkan PRT berada pada kondisi rentan terhadap berbagai macam pelanggaran. Data Jaringan Advokasi Nasional Kerja Layak PRT (JALA PRT), dimana LBH Jakarta merupakan salah satu anggotanya, telah terjadi 408 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang tahun 2014. Dari jumlah tersebut, 90% adalah multi kasus yang terdiri dari kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan perdagangan manusia, dengan pelaku majikan dan juga agen penyalur. Dari kasus-kasus tersebut, 85% proses hukum berhenti di kepolisian. Penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Impunitas terhadap majikan disokong dan diperkuat oleh aparat penegak hukum yang minim perspektif Hak Asasi Manusia serta hak-hak PRT dalam penanganan kasus. PRT dianggap sebagai warga negara kelas dua, tidak setara dan sederajat dengan majikan (baca: pemberi kerja).
Penyebab paling fundamental dehumanisasi bagi para PRT dan gagalnya jalur hukum sebagai alat pemenuhan keadilan bagi PRT yang diperlakukan sewenang-wenang ialah kekeliruan paradigma Negara serta masyarakat dalam memandang PRT. PRT dianggap sebagai “pembantu” yang tidak setara dengan manusia lainnya sehingga dianggap dapat dikurangi hak-haknya (dehumanisasi). PRT dianggap sebagai budak oleh karenanya tidak perlu dibayar layak dan diberi pembatasan jam kerja serta cuti maupun jaminan ketenagakerjaan lainnya. Karena PRT dianggap berbeda dari manusia pekerja lainnya, maka PRT dipaksa untuk “standby” melakukan pekerjaan selama 24 jam. Praktik demikianlah yang hari ini kita kenal dengan perbudakan modern. Oleh karenanya praktik tersebut harus segera dihentikan!
Urgensi Ratifikasi Konvensi ILO 189 & Pengesahan RUU Perlindungan PRT
Konvensi ILO 189 (KILO 189) merupakan terobosan besar di abad ini untuk menghentikan segala bentuk perbudakan, kekerasan, eksploitasi dan kejahatan terhadap Pekerja Rumah Tangga di seluruh dunia. KILO 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga melahirkan sebuah pengakuan mendasar dan fundamental, perubahan paradigma bahwa PRT adalah Pekerja. Indonesia merupakan salah satu negara yang turut mendukung lahirnya Konvensi ini.
Namun sangat disayangakan sampai hari ini Indonesia belum juga memiliki kebijakan yang melindungi PRT. UU Perlindungan PRT yang telah masuk menjadi program legislasi nasional sejak 2004 tidak juga kunjung disahkan. 11 (sebelas) tahun negara menutup mata dan abai terhadap perlindungan PRT. Kasus kekerasan dan pengabaian hak PRT terus terjadi. Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) belum juga memberikan hasil akhir karena anggota DPR sendiri masih menempatkan diri sebagai majikan dan bukannya wakil rakyat, serta berpola pikir patriarkhi sehingga benturan kepentingan sarat terjadi dalam proses pengambilak keputusan politik. Terbukti, RUU Perlindungan PRT harus “tersingkir” dari prioritas prolegnas 2015.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dan mendesaknya kebutuhan akan adanya perlindungan bagi PRT serta sebagai wujud penolakan LBH Jakarta atas perbudakan modern, maka dalam peringatan Hari PRT Internasional 16 Juni 2015 kami mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk:
- Menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai prioritas pada prolegnas 2016 mendatang dan segera mensahkan UU PPRT, serta harus segera memulai pembahasan rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sejak dini dengan membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan;
- Menuntut kepada Presiden RI, Joko Widodo dan DPR RI untuk menolak segala bentuk/ praktik perbudakan modern di bumi Indonesia dengan cara segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 mengenai Kerja Layak bagi PRT sebagai tindak lanjut sikap politik pemerintah Indonesia yang disampaikan dalam Pidato Politik Presiden RI dalam Sesi ke-100 Sidang Perburuhan Internasional, 14 Juni 2011 dan pemenuhan janji Nawacita Presiden RI untuk memberikan perlindungan bagi PRT di dalam negeri dan di luar negeri.
- Mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah secara institusional, administratif dan juga hukum untuk melindungi dan memberdayakan PRT dan PRT migran Indonesia.
- Menuntut kepada Pemerintah RI dan DPR RI untuk mengintergrasikan prinsip-prinsip dalam hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak dan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya; Konvensi ILO No. 189 mengenai Kerja Layak PRT dalam penyusunan dan perwujudan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional untuk PRT yang bekerja di Indonesia dan PRT yang bekerja di luar negeri.
Selamat hari Pekerja Rumah Tangga bagi seluruh Pekerja Rumah Tangga di dunia!
Salam Kesetaraan dan Keadilan.
Jakarta, 16 Juni 2015
Hormat Kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA