Jakarta, LBH Jakarta – Gerakan Bersama (Geber) BUMN menindaklanjuti perjuangannya dengan mengadakan konferensi pers terkait penyelesaian permasalahan outsourcing di BUMN, Rabu, 17/9/2014. Konferensi pers yang diselenggarakan di gedung LBH Jakarta ini, dihadiri oleh perwakilan dari Geber BUMN dan Pengacara Publik LBH Jakarta.
Secara garis besar, dalam konferensi pers ini Geber BUMN kembali menegaskan agar perusahaan BUMN segera mengangkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap tanpa seleksi. Penegasan ini dilakukan karena masih banyaknya perusahaan BUMN yang bersikap resisten terhadap rekomendasi Panitia Kerja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI.
Inti dari rekomendasi tersebut adalah, menghentikan praktek outsourcing di BUMN dan mengangkat seluruh karyawan outsourcing menjadi karyawan tetap di perusahaan BUMN. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003 Pasal 59, 65, dan 66, dan Putusan MK Nomor 96/PUU-XII/2013 yang menguatkan frasa “demi hukum” perubahan status karyawan menjadi karyawan tetap jika pengusaha melakukan pelanggaran-pelanggaran, yang ada dalam ketentuan Pasal 59 ayat (7), 65 ayat (8) dan 66 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menanggapi permasalahan tersebut Wirdan Fauzi selaku Pengacara Publik dari LBH Jakarta mengatakan, “ konsekuensinya adalah jika perusahaan BUMN tidak menjalankan hal tersebut, berarti direksi BUMN melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam pasal 59 ayat 7 65 ayat 8 dan 66 ayat 4”.
Sementara Fuad Anwar dari perwakilan Geber BUMN mengatakan “apapun yang akan terjadi, kami dari Geber BUMN akan melakukan perlawanan terus sampai jelas nasib para pekerja outsourcing”. Hal tersebut juga ia lontarkan untuk menekankan pada pemerintah agar benar-benar menyelesaikan permasalahan outsourcing di BUMN.
Berdasarkan konferensi pers tersebut Geber BUMN mendesak agar:
1. Angkat Segera pekerja outsourcing tanpa seleksi dan tanpa syarat menjadi pekerja tetap di perusahaan BUMN dilaksanakan paling lambat pada tanggal 15 September 2014 sampai dengan 30 September 2014;
2. Mendesak Kejaksaan Agung RI, untuk proaktif dalam memberikan Legal Opinion kepada Direksi-Direksi BUMN terkait pengangkatan pekerja outsourcing tanpa seleksi menjadi pekerja tetap BUMN merupakan “Amanah Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, terkait frasa “demi hukum” adalah perintah yang dengan serta-merta menjadi wajib dilaksanakan”;
3. Ketidakpatuhan BUMN mestinya “berbuah” sanksi tegas, yaitu Pemberhentian dengan tidak hormat bagi jajaran direksi dan moratorium atas jasa produksi, bonus ataupun tantiem hingga gaji dari para direksi BUMN dimaksud.
Disinilah peran ataupun intervensi Kementrian BUMN selaku RUPS bisa menjadi “alat” pemaksa yang efektif, jika saja Penyelesaian menjadi tekadnya. Mencegah adanya Negara di dalam Negara. Dan BUMN patut menjadi contoh tauladan bagi korporasi swasta bagi tegaknya hak pekerja dan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya.