Jakarta, bantuanhukum.or.id-Kamis, 18 Desember 2014, Jaringan Buruh Migran Indonesia melakukan aksi di depan istana negara dalam peringatan Hari Buruh Migran Internasional. Peserta aksi yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia berkumpul di Patung Kuda yang terletak di depang Gedung Indosat dan berjalan hingga ke depan istana negara. Jaringan ini menuntut agar Presiden RI terpilih Joko Widodo segera menepati janji kampanyenya terkait dengan perlindungan buruh migran yang saat ini bekerja di luar negeri.
Janji Jokowi dicantumkan dalam Piagam Satinah yang menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan perlindungan maksimal mulai dari pra penempatan-penempatan-dan purna penempatan danmembangun sistem perlindungan bagi Buruh Migran Indonesia dan menghapuskan diskriminasi yang selama ini dialami buruh migran Indonesia. Selain janji yang ditulis dalam piagam Satinah, Jokowi-JK pada saat kampanye Pemilu Presiden 2014 juga memberikan janji dalam Nawacita yang berbunyi sebagai berikut: (1) Memberikan perlindungan bagi semua PRT di dalam maupun luar negeri; dan (2)Memberikan perlindungan bagi pekerja / buruh migran.
Atas dasar tersebut, Jaringan Buruh Migran Indonesia menyatakan sikap bersama menuntut pemerintahan Jokowi-JK untuk segera:
a. Meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga;
b. mendorong DPR-R.I. untukmemasukkan pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang diselaraskan dengan instrumen HAM terkait serta merevisi UU No. 39 Tahun 2004 tentang PPTKLN yang diselaraskan dengan Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya serta instrumen HAM terkait lainnya dalam Prolegnas 2015;
c. membangun One Single Data Base System untuk Pekerja/Buruh Migran sebagai langkah awal pembenahan sistem perlindungan;
d. memperjelas koordinasi antara Kemenaker dengan BNP2TKI yang subordinatif;
e. membenahi birokrasi dan koordinasi antar kementerian terkait dalam upaya membangun sistem perlindungan yang holistik bagi pekerja/buruh migran Indonesia; dan
f. mempertegas sanksi bagi para pelanggar peraturan perlindungan buruh migrant baik yang ada di dalam tubuh kementerian maupun di pihak swasta. Sanksi tersebut harus diberikan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.
Sehubungan dengan tuntutan Jaringan Buruh Migran Indonesia tersebut, Eny Rofiatul N, S.H. selaku pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, menyatakan “Pemerintah Jokowi-JK harus mengawal revisi UU No. 39 Tahun 2004 agar masuk dalam prolegnas 2015 di DPR demi mewujudkan perlindungan terhadap buruh migran Indonesia seperti yang pernah disampaikan dalam janji Nawacita-nya”, tegasnya.
Dalam aksi kali ini, Jaringan Buruh Migran Indonesia juga melakukan orasi politik dalam mengajukan tuntutannya pada presiden Jokowi di depan Istana Negara. Tidak hanya orasi politik, salah satu peserta aksi juga membaca puisi yang dibuat oleh salah seorang buruh migran yang bekerja di Hongkong. Puisi ini dibacakan oleh Asisten Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Meisa Rouly Siagian S.H.
Untuk diketahui sebelumnya, Jaringan Buruh Migran Indonesia merupakan gabungan dari serikat buruh dan aktivis kemanusiaan yang terdiri dari (1) Aliansi Buruh Migran Indonesia (ATKI), (2) Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA), (3) Front Mahasiswa Nasional (FMN), (3) Gerakan Serikat Buruh Independen (GSBI), (4) Jaringan Buruh Migran (JBM), (5) Seruni, dan (6) Migrant Care. (matthew)