Informasi Program:
Tanggal : 6 – 8 Februari 2014
Tempat : Surabaya, Indonesia
Tenggat waktu pendaftaran: 15 Januari 2014
[button type=”small” color=”red” rounded=”1″ link=”https://docs.google.com/forms/d/1dGE2iWLF2hs1q5HGh0ZWdQzla6gu4F2N4nciNIdK1S4/viewform” ]Registrasi Online[/button] [button type=”small” color=”red” rounded=”1″ link=”http://www.bantuanhukum.or.id/web/wp-content/uploads/2014/01/TORCaseSummaryTraining_NationalTraining.pdf” ]Term of Reference[/button]
Memperkuat Sistem Hak Asasi Manusia ASEAN Melalui Advokasi Hukum
“Case Summary Training: Mengembangkan Analisa dan Ringkasan Kasus untuk Advokasi Kasus-kasus Hak Asasi Manusia di Dalam dan Luar Pengadilan”
LATAR BELAKANG
Advokasi kasus hak asasi manusia di Indonesia seringkali tidak optimal karena lemahnya kemampuan pengacara HAM menyusun dokumen advokasi, baik itu dokumen yang digunakan untuk proses litigasi, maupun untuk proses non litigasi. Kelemahan dalam pembuatan dokumen hukum tersebut terlihat dalam konstruksi argumen hukum dan bahasa hukum yang digunakan. Seringkali pesan advokasi yang ingin disampaikan tidak dapat dimengerti oleh publik maupun instansi yang dituju. Sebagai contoh, pengacara hak asasi manusia seringkali membuat ringkasan kasus yang tidak lengkap dan sistematis, terlalu rumit untuk dipahami, dan tidak fokus mengarah pada sasaran advokasi. Padahal ringkasan kasus tidak hanya berguna untuk tuntutan hukum atau pengaduan, tapi juga berguna untuk mendidik masyarakat umum tentang suatu kasus dan tentang hak asasi manusia.
Kelemahan penyusunan dokumen hukum juga disebabkan oleh kelemahan dalam membuat “Teori Kasus”. Teori kasus merupakan sebuah teori yang mampu menjelaskan sebuah pembelaan/ advokasi dan juga mengarahkan bagaimana strategi advokasi akan diambil. Dengan menggunakan teori kasus maka argumentasi akan menjadi lebih sistematis dan advokasi menjadi lebih terarah, keberhasilan advokasi tergantung dari teori kasus yang dibangun. Tidak semua pengacara hak asasi manusia mampu mengkonstruksi teori kasus dengan baik, bahkan banyak yang tidak terlalu familiar dengan teori kasus.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bekerja sama dengan American Bar Association Rule of Law Initiative (ABA ROLI) mengadakan pelatihan “Mengembangkan Analisa dan Ringkasan Kasus untuk Advokasi Kasus-kasus Hak Asasi Manusia di Dalam dan Luar Pengadilan”. Pelatihan ini akan mengembangkan kemampuan pengacara untuk membuat teori kasus, meringkas kasus Hak Asasi Manusia, dan menyusun tuntutan hukum dengan menggunakan mekanisme hak asasi manusia nasional, regional, dan internasional.
Pelatihan ini juga merupakan tindak lanjut dari 5 pelatihan tingkat ASEAN yang diadakan oleh LBH Jakarta dan ABA ROLI dengan tema “Memperkuat Sistem HAM ASEAN melalui Advokasi Hukum”. Pelatihan tersebut telah menghasilkan 77 alumni dari 10 negara ASEAN dan akan dikonsolidasikan dengan jaringan bernama SEALawyers. Keterlibatan dalam pelatihan ini sekaligus sebagai upaya agar pengacara hak asasi manusia Indonesia ikut serta dalam jaringan regional ASEAN untuk membangun sistem hak asasi manusia di ASEAN.
TUJUAN
- Memperkenalkan proses pengembangan Teori Kasus;
- Membangun keterampilan pengacara untuk mempersiapkan ringkasan kasus yang dapat digunakan untuk advokasi hak asasi manusia dan pembelajaran;
- Mengembangkan template umum yang dapat digunakan oleh organisasi yang berbeda untuk mendokumentasikan kasus hak asasi manusia; dan
- Mengeksplorasi penggunaan ringkasan kasus untuk membuat pengaduan yang akan disampaikan kepada mekanisme-mekanisme hak asasi manusia nasional, internasional dan ASEAN..
KURIKULUM
Kurikulum yang digunakan dalam pelatihan merupakan kurikulum yang didasarkan pada prinsip pembelajaran orang dewasa. Metode partisipatori yang digunakan melibatkan eksplorasi dari pengalaman-pengalaman yang dimiliki oleh para peserta. Dengan terlibat di dalam proses belajar mengajar yang mutual, banyak dari isi lokakarya akan berasal dari pengalaman-pengalaman para peserta, yakni dengan menggabungkan proses kerja kelompok kecil, presentasi oleh narasumber, studi kasus dan diskusi pleno. Penekanan akan diberikan pada penerapan praktis teori kasus dan ringkasan kasus. Sementara refleksi dan evaluasi yang dilakukan terus menerus juga merupakan inti dari proses belajar ini.
PELAKSANAAN
Hari/Tanggal : 6-8 Februari 2014
Tempat : Surabaya
KRITERIA PESERTA
- Warga Negara Indonesia
- Sedang atau pernah menangani/ terlibat dalam advokasi litigasi hukum /hak asasi manusia
- Diutamakan telah bekerja di organisasi yang diwakilinya minimal 2 tahun.
- Bersedia hadir dan mengikuti seluruh proses pelatihan.
- Bersedia untuk menerapkan ilmu yang diterimanya.
- Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengisi formulir registrasi. Pendaftaran dibuka sejak tanggal 3 Januari hingga tanggal 15 Januari 2014
- Dapat berbahasa Indonesia secara lisan dan tulisan
PROSES SELEKSI
Pelatihan ini akan diikuti oleh 15-20 orang peserta Penyelenggara akan mengkaji seluruh pendaftar. Pengacara perempuan sangat didorong untuk mendaftarkan diri. Penyelenggara akan mempertimbangkan keseimbangan gender dan, jika memungkinkan, keterwakilan geografis.
BIAYA
Transportasi, akomodasi dan konsumsi selama pelatihan ditanggung oleh penyelenggara.
KONTAK
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Ade Wahyudin ([email protected] atau 087771502643)
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320
Tel: 021-3145518, Fax: 021-3912377