MEMPERKUAT SISTEM HAK ASASI MANUSIA ASEAN MELALUI ADVOKASI HUKUM
Informasi Program
Tanggal: 15 – 17 Juli 2013
Tempat: Yogyakarta, Indonesia
Tenggat Waktu Pendaftaran: 25 Juni 2013
[button color=”#F2FF00″ background=”#FF0000″ size=”medium” src=”https://docs.google.com/forms/d/1J3vQuatsmsIyhKvbTMq3UfwWJiPEY5PPmibyzhKLXzU/viewform?pli=1″]Registrasi Online[/button]
Sejumlah kasus-lasus seperti Pembunuhan kilat, migrasi, penghilangan paksa, penggusuran paksa, represi atas kebebasan berekspresi, berasosiasi dan berkumpul, intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama, ras, etnis, dan orientasi seksual; perampasan tanah, penebangan hutan atau pertambangan yang merusak adalah sejumlah tantangan besar dalam pemenuhan hak asasi manusia di wilayah Asia Tenggara. Berbagai upaya telah ditempuh oleh para korban dan pengacara dalam memenuhi hak-haknya di tingkat nasional, namun keadilan yang dicari masih jauh dari harapan karena terhambat oleh kurangnya imparsialitas, independensi dan efektivitas pengadilan. Korupsi peradilan, intervensi politik dan kurangnya kapasitas personal aparat penegak hukum dan pejabat peradilan menghambat terpenuhinya hak korban atas pemulihan.
Upaya pemulihann terhadap hak asasi manusia internasional dapat meningkatkan tekanan terhadap pemerintah untuk menaati kewajiban hak asasi manusianya, namun mekanisme ini seringkali memakan waktu terlalu lama dan tidak efektif. Sejak penandatanganan Piagam ASEAN pada tahun 2007, semua Negara Anggota ASEAN berkomitmen untuk menaati prinsip-prinsip demokrasi, rule of law dan good governance, penghormatan atas dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan mendasar. Pasal 14 Piagam ASEAN memandatkan ASEAN untuk membentuk sebuah badan hak asasi manusia, yang kemudian diimplementasikan dalam pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights, AICHR) pada tanggal 23 Oktober 2009. Selain AICHR, ASEAN juga memiliki dua badan hak asasi manusia lainnya dengan mandat yang lebih spesifik: ASEAN Commission for the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC) untuk hak-hak perempuan dan anak, dan ASEAN Committee to Implement the Declaration on the Protection of the rights of Migrant Workers (ACMW) untuk hak-hak pekerja migran.
Walupun ketiga lembaga tersebut terbilang muda akan tetapi keberadaaan dari lembaga-lembaga tersebut mempunyai peran penting dalam rangka menciptakan sebuah sistem yang dapat menyamai sistem hak asasi manusia regional lain, seperti: Dewan Eropa dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa; Organisasi Negara-negara Amerika dan Komisi dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika; Uni Afrika dan Komisi dan Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Rakyat. Oleh sebab itu Perlunya diadakan pelatihan-pelatihan bagi pengacara Asia Tenggara untuk mengadvokasi terhadap planggaran hak-hak asasi manusia di ASEAN.
[divider scroll_text=””]
TUJUAN
LBH Jakarta, berkolaborasi dengan the American Bar Association Rule of Law Initiative (ABA-ROLI), menyelenggarakan pelatihan ini dengan tujuan sebagai berikut:
- Untuk meningkatkan pengetahuan peserta mengenai sistem hak asasi manusia ASEAN dan sistem hak asasi manusia regional lainnya.
- Untuk berbagi tentang praktik-praktik terbaik dan pelajaran-pelajaran berharga dari upaya-upaya advokasi hukum di Indonesia.
- Untuk berkontribusi dan berkolaborasi dalam inisiatif-inisiatif advokasi hukum yang dilakukan oleh jaringan pengacara publik se-ASEAN telah terbentuk dalam rangka memperkuat sistem hak asasi manusia regional ASEAN.
[divider scroll_text=””]
MODEL KURIKULUM
Model rancangan kurikulum yang digunakan dalam pelatihan adalah berdasarkan prinsip pembelajaran orang dewasa. Prinsip yang paling penting di sini adalah bahwa isi dari lokakarya akan lebih banyak berasal dari para peserta, dan lokakarya ini akan berfungsi sebagai suatu kerangka kerja untuk menarik isi tersebut. Peserta dan fasilitator akan turut serta dengan sepenuh hati di dalam proses saling belajar dan mengajar. Dalam metodologi ini, penekanannya adalah pada penerapan praktis dan pengembangan strategi aksi. Sementara refleksi dan evaluasi yang dilakukan terus menerus akan merupakan inti dari proses belajar ini.
Para peserta kebanyakan akan bekerja di dalam kelompok dengan 2 fasilitator yang perannya adalah memberikan panduan dalam mencapai sasaran program. Para fasilitatornya terlatih untuk menggunakan metode pendidikan orang dewasa, mengetahui tentang HAM, dan berpengalaman dalam bekerja dengan kelompok yang beragam. Nara sumber HAM yang diakui juga diundang untuk memberikan presentasi serta berpartisipasi dalam diskusi panel selama 3 hari.
[divider scroll_text=””]
PELAKSANAAN
Dengan bekerjasama dengan LBH Yogyakarta, selanjutnya akan diadakan Pelatihan di Indonesia, yang akan diadakan pada :
Tanggal :15-17Juli 2013
Tempat : Yogyakarta
[divider scroll_text=””]
KRITERIA PESERTA
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai pengalaman/telah terlibat dalam upaya advokasi hukum/hak asasi manusia
- Diutamakan telah bekerja di organisasi yang diwakilinya minimal 3 tahun.
- Bersedia hadir dan mengikuti seluruh proses pelatihan.
- Bersedia untuk menerapkan ilmu yang diterimanya
- Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengisi Registasi Online, dan akan dibuka hingga tanggal 23 Juni 2013.
- Dapat berbahasa Indonesia secara lisan dan tulisan
[divider scroll_text=””]
PROSES SELEKSI
Pelatihan ini akan diikuti oleh 25 (dua puluh lima) orang peserta. Sebuah panitia seleksi akan mengkaji seluruh pendaftar, sebagai tambahan dari persyaratan tersebut di atas, pertimbangan juga akan diberikan terhadap keseimbangan jender secara keseluruhan, dan apabila memungkinkan keterwakilan geografis. Karena jumlah pendaftar dan tempat yang terbatas, kami tidak akan bisa menerima banyak pendaftar yang memenuhi syarat. Kami akan sangat menghargai pengertian anda.
[divider scroll_text=””]
BIAYA
Transportasi, Akomodasi dan konsumsi selama pelatihan ditanggung oleh penyelenggara
[divider scroll_text=””]
KONTAK
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Alghiffari Aqsa ([email protected] atau 081280666410)
atau
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Jl. Diponegoro No. 74, Menteng-Jakarta Pusat 10320
Telp 021-3145518 , Fax 021-3912377
Silakan mengunduh TOR disni