Siaran Pers
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi
Pada hari Selasa, 31 Oktober 2017 terjadi penangkapan terhadap warganet berinisial DKA di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB. DKA ditangkap atas dugaan telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Setya Novanto (SN). Perempuan berusia 29 tahun tersebut kini berstatus sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). DKA terancam pidana pasal 45 ayat (3) UU ITE maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp. 750 juta. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan polisi setelah menerima aduan SN lewat kuasa hukumnya yakni Fredrich Yunadi dan Yudha Pandu pada 10 Oktober 2017.
Jauh sebelum kasus pelaporan meme ini terjadi dan sebelum putusan pra peradilan, SN ditetapkan sebagai tersangka kasus E-KTP oleh KPK. KPK kemudian memanggil SN untuk diperiksa, namun panggilan 1 dan 2 tidak dipenuhi oleh SN karena alasan sedang menjalani perawatan. Di sisi lain, SN juga sedang mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang telah dimenangkan oleh SN. Ditengah-tengah sakit dan panggilan KPK, beredar sebuah foto yang memperlihatkan bahwa SN sedang berbaring pada sebuah ruang perawatan. Beberapa warganet mendapati kejanggalan-kejanggalan pada foto tersebut seperti,monitor detak jantung yang tidak bergerak. Berdasarkan foto tersebut warganet kemudian membuat berbagai meme SN.
Kekecewaan masyarakat dan warganet terhadap penegakkan hukum semakin meningkat ketika seakan-akan hukum tak berdaya dihadapan SN, kemudian tersebarlah berbagai gambar-gambar satir atau meme yang dianggap menghina SN. Meme tersebut dianggap sebagian masyarakat sebagai simbol kritik dan perlawanan akan ketidakberdayaan aparat penegak hukum terhadap korupsi. Namun, kritik yang dilontarkan oleh publik direspon dengan pelaporan ke pihak kepolisian.
Dalam kasus ini kami menilai:
Pertama, sikap SN mengadukan masyarakat terkait meme seharusnya tidak terjadi. Mengingat, SN adalah seorang pejabat publik maka sudah seharusnya siap dari segala macam kritikan yang ditunjukan kepada dirinya. Seharusnya pula, meme-meme tersebut dianggap sebagai bahan koreksi agar kedepannya SN melakukan kinerja yang lebih baik untuk kepentingan masyarakat Indonesia lebih luas.
Kedua, peristiwa penyebaran meme bukanlah sesuatu yang secara tiba-tiba muncul. Meme tersebut merupakan salah satu bentuk kritik masyarakat atau warganet terhadap sistem hukum yang seolah-olah tidak berdaya oleh korupsi. Sehingga seharusnya pihak aparat negara menangkap pesan warganet sebagai sinyal positif untuk berbenah diri dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Ketiga, penangkapan yang dilakukan pada malam hari (sekitar pukul 22.00) oleh pihak kepolisian terhadap terduga penyebar meme SN semakin menunjukan bahwa kasus penghinaan terhadap pejabat negara sebagai kejahatan yang luar biasa sehingga diperlakukan seperti itu dan mengundang kecurigaan dikalangan masyarakat.
Keempat, oleh karena itu, segera hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme SN, dan sebaiknya kuasa hukum SN mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak dan menimbulkan ketakutan dikalangan masyarakat untuk mengeluarkan expresinya sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Jakarta, 5 November 2017
Hormat Kami,
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi
Nara Hubung
Nawawi bahrudin: 08159613469
Adnan Topan Husodo: 081236003034